“Bapak Gubernur Kalteng berikan bantuan atau keringanan tarif. Dalam undang-undang, tarif maksimal itu 12 persen. Di daerah lain ada yang menerapkan 10 persen atau 8 persen. Nah, kita hanya 7,5 persen”
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) mulai 5 Januari 2025. Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini kenaikan pajak tambahan (Opsen) menjadi 66 persen dari ketetapan pajak.
Kasubbid PKB-BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Henk W Simanjuntak menjelaskan, kebijakan ini disusun berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur pembagian Pajak Kendaraan Bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Mulai 5 Januari 2025, Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya hanya dihitung berdasarkan ketetapan awal, kini akan dikenakan tambahan opsen sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota,” ujar Henk Simanjuntak, Rabu (15/1).
Ia mencontohkan, jika PKB ditetapkan sebesar Rp250.000, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp165.000 yang berasal dari perhitungan 66 persen dari ketetapan pajak tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan mencapai Rp415.000.
Lebih lanjut, Henk menjelaskan, dana dari opsen pajak kendaraan ini akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, diharapkan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pembagian pajak tetap dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagian sebesar Rp250.000 tetap menjadi pendapatan bagi Pemprov Kalteng, sedangkan Rp165.000 akan masuk ke kas kabupaten atau kota sesuai domisili kendaraan yang bersangkutan.
Terkait dengan perhitungan pajak, Henk menjelaskan tarif pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang telah ditetapkan.
“Jadi perhitungannya tetap menggunakan rumus tarif dikali NJKB. Pajak ini sebenarnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kalau di Kalimantan Tengah, nilai pajak yang saya contohkan tadi juga nilainya sama dengan angka pajak tahun lalu, paling hanya beda ribuan rupiah saja, sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan ketentuan maksimal dalam undang-undang yang mengatur tarif pajak kendaraan bermotor.
“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah memberikan bantuan atau keringanan tarif. Dalam undang-undang, tarif maksimal itu 12 persen. Di daerah lain ada yang menerapkan 10 persen atau 8 persen. Nah, kita hanya 7,5 persen,” katanya.
Ia juga menegaskan, jika dibandingkan dengan tarif maksimal yang ditetapkan dalam regulasi nasional, kenaikan pajak di Kalimantan Tengah masih tergolong wajar.
“Kalau dihitung-hitung, kenaikan pajak ini hampir sama dengan tahun lalu. Paling ada tambahan sekitar Rp1.000 atau Rp2.000 saja. Jadi kenaikannya tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Untuk kendaraan baru, perhitungan pajak juga mengikuti aturan yang berlaku. “Kita tetap mengikuti perhitungan dengan tarif 7,5 persen, jadi masyarakat tidak perlu khawatir ada kenaikan pajak yang drastis,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan diri terhadap perubahan ini dan memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.
“Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya untuk pembangunan di kabupaten/kota,” pungkasnya. ldw





