SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong Satuan Tugas yang telah menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggarap kawasan hutan juga dapat menyasar kepada sektor pertambangan.
Rimbun menegaskan, sektor pertambangan juga wajib untuk ditertibkan, terutama yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
“Kalau lahan perusahaan sawit bisa disegel tentu pertambangan juga bisa. Apalagi jika statusnya sama di dalam kawasan hutan,” tuturnya, Minggu (13/4).
Diungkapkan Rimbun, saat ini banyak perusahaan tambang termasuk usaha galian C yang diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, namun tetap bebas beroperasi.
Menurutnya, laporan terkait pertambangan ilegal ini pun makin banyak bermunculan, bahkan diduga telah menggusur lahan warga dengan tanpa memberikan ganti rugi.
“Sebenarnya kalau izinnya tidak jelas dan juga terbukti melanggar aturan lahan tersebut juga harus disegel dan dikembalikan kepada negara. Kita bicara bukan masalah sektor namun keadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Rimbun juga menyampaikan jika proses penertiban lahan sawit oleh Tim Satgas Garuda terus berjalan. Lahan-lahan yang telah disita disebut akan dijaga oleh personel dari TNI dan beberapa areal sudah resmi diserahkan manajemen perusahaan kepada negara dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Puluhan personel dari TNI informasinya diterjunkan untuk mengamankan lokasi yang telah terpasang papan segel,” pungkasnya. c-may