PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) kota Palangka Raya terus berupaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor pajak, adapun sejumlah kategori Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe adalah salah satu potensi terbesar dalam peningkatan mutu pendapatan pajak daerah.
Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat THM yang nakal atau tidak mematuhi aturan sebagai pelaku usaha yang seharusnya melaporkan hasil omzet sebenarnya dan menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak sebagai wajib pajak.
Kepala Bidang Pengawasa dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu mewakili Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan, yang termasuk dalam kategori Karaoke, Diskotek, Klab Malam, Bar yang terdaftar saat inI ada 19 Objek Pajak.
“Dari 19 Objek Pajak tersebut terindikasi 6 Objek Pajak yang tidak patuh pajak ataupun terindikasi membayar pajak tdk sesuai dengan omzet mereka,”kata Endrew saat dihubungi via WA. Senin (23/6).
Sedangkan untuk kategori kafe yang saat ini sedang mewabah di kota Palangka Raya, tergolong sangat banyak, namun sebagian sudah ada yang terdaftar sebagai wajib pajak.
“Untuk kafe jadi satu dengan Pajak Barang Jasa Tertentu Makanan dan/atau minuman dimana jumlah wajib pajaknya cukup banyak, untuk kafe yang banyak baru buka, jadi dari BPPRD rutin terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pendataan dengan harapan semua kafe terdaftar sebagai Wajib Pajak,” lanjutnya.
Andrew juga menjelaskan, Potensi pendapatan deaerah melalui sektor pajak dari pelaku usaha THM dan Kafe sangat tinggi, mengingat hal ini merupakan salah satu upaya BPPRD meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk potensi cukup besar sehingga BPPRD menetapkan target sebesar Rp 3,5 Miliar lebih untuk Pajak Barang Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan dimana didalamnya termasuk THM, dan BPPRD terus melakukan upaya-upaya agar Wajib Pajak patuh melaksanakan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Terobosan yang telah dilakukan dengan memperbaiki sistem berbasis web/online, ruang pelayanan pelaporan pajak yang nyaman di Mal Pelayanan Publik, kemudahan opsi pembayaran pajak melalui beberapa mitra BPPRD, kegiatan Ngaliling Lewu dan juga tim terpadu dengan instansi lain.
“Melihat hasil capaian realisasi sejauh ini dapat disimpulkan ada peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dimana realisasi hingga pertengahan bulan juni sudah mencapai hampir 45% persen atau Rp114 miliar lebih melampaui dari target yg ditetapkan sebesar 40 persen atau Rp102 miliar lebih,” tuturnya.
BPPRD Kota Palangka Raya akan terus melaksanakan kegiatan untuk peningkatan PAD, hal ini rutin dilakukan mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan pembagunan, kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan terutama sosialisasi maupun pendataan, penagihan dan pengawasan.
“Pendataan, pengawasan, dan penagihan ini akan terus dilakukan agar pelaku usaha dapat lebih memahami bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan Kota Palangka Raya, peran serta Wajib Pajak dalam membayar pajak akan dinikmati kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutup Andrew.mak





