KEMBALI MASA DEPAN BARUT DIPERTARUHKAN DI MK

KEMBALI MASA DEPAN BARUT DIPERTARUHKAN DI MK

Gugatan Jimmy-Inri Teregistrasi, Rahmadi G Lentam: Kita Hormati Hak Konstitusional Warga Negara 

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (11/8).

Berdasarkan keterangan resmi dari website MK, akta pengajuan permohonan pemohon elektronik bernomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 itu dibuat dan ditandatangani oleh Plt Panitera MK Wiryanto pada 11 Agustus 2025 pukul 13.05 WIB.

Disebutkan, berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” jelas Wiyanto.

Dari berkas gugatan terlihat pemohon adalah pasangan calon Jimmy-Inri, sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, dan pihak terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terhadap gugatan tersebut, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat dimintai tanggapan enggan memberikannya. “Ngga ada tanggapan apa-apa pak,” jawab Siska lewat WhatsApp.

Saat ditanya kesiapan menghadapi gugatan tersebut, Siska irit berkomentar. Kepada Tabengan, Siska meminta doa dan dukungan yang terbaik untuk Barut.

“Mohon doa buhan pian aja Pak, semoga Barito Utara diberikan yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, tim hukum Shalahuddin-Felix, Rahmadi G Lentam sehari sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai isi permohonan pemohon, namun akan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

“Kita tidak bisa berandai-andai tentang isi permohonan tetapi pada prinsipnya kita menghormati hak konstitusional yang ditempuh,” ujarnya.

Pengacara senior Kalteng ini mengajak semua pihak agar menjadikan PSU sebagai bahan refleksi untuk menatap masa depan Barito Utara yang lebih baik ke depannya.

“Kalau memang mencintai masyarakat dan mau menjadikan Barut lebih baik ke depan, ayolah sama-sama membangun Barut. PSU Barut sudah banyak menguras tenaga dan perhatian semua pihak serta pelaksanaannya sukses, masyarakat tentu sudah sangat menanti Bupati dan Wakil Bupatinya dilantik,” ujarnya.

Berbeda dengan para pihak menanggapi gugatan ke MK, sejumlah masyarakat Barut saat dikonfirmasi mayoritas tak setuju dan mengakui muak dengan drama Pilkada Barut yang berkepanjangan.

“Kami ni muak sudah mas. Masa begini terus Pilkada di Barut. Kalau tidak siap kalah ya tidak usah ikut Pilkada,” ujar Usman salah seorang penjual es di Jalan Merak saat ditemui media.

“Kapan kami ada Bupati kalau begini terus. Muak sudah sebenarnya seperti ini,” tambahnya.

Selain Usman, Beni salah seorang mahasiswa mengatakan gugatan ke MK sebenarnya mencederai suara masyarakat yang sudah mengikuti PSU.

“Kalau seperti ini percuma mas kami ikut memilih  kemarin jika ujung-ujungnya ke MK juga kan,” ujar Beni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam PSU Pilkada Barut 6 Agustus 2025 lalu, pasangan Jimmy-Inri kalah 3.411 suara dari Shalahuddin-Felix. c-old