#Sita 181 Gram Sabu dan 81 Pil Ekstasi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk empat orang terduga pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas, Selasa (12/8). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 181 gram lebih dan puluhan butir pil ekstasi.
Penangkapan berawal sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Amanah, Jalan Pemuda, RT 014/RW 004, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Tim Pemberantasan BNN Kalteng meringkus seorang pria berinisial RF berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam paper bag di dashboard sepeda motor Honda Beat hitam KH 3002 UG. Dari RF, disita 10 paket sabu seberat 165,91 gram dan 81 butir pil ekstasi berlogo minion seberat 31,31 gram.
Pengembangan dilakukan ke rumah RF yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar belakang, petugas mengamankan NL, istri RF, beserta barang bukti uang tunai dan alat komunikasi. Di kamar depan, petugas menangkap MS dan RA. Dari MS, ditemukan 16 paket sabu seberat 15,52 gram, 3 butir ekstasi seberat 1,41 gram, serta uang tunai Rp2,2 juta.
Selain narkotika, BNN Kalteng juga menyita barang bukti non-narkotika, antara lain beberapa unit ponsel, timbangan digital, kotak brankas, ATM, dan kendaraan bermotor.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kalteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. dte