DPD RI Soroti Turunnya Alokasi Transfer ke Daerah

DPD RI Soroti Turunnya Alokasi Transfer ke Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Agustin Teras Narang SH MH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Agustin Teras Narang SH MH mengemukakan, Transfer ke Daerah atau TKD adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Istilah ini juga dikenal sebagai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

‎‎Dikatakan, Kementerian Keuangan mencatat tujuan utama TKD adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.

‎TKD juga menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. ‎Tahun ini pemerintah menetapkan alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Transfer ke daerah ini turun drastis sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.

‎‎Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta menyebut, manfaat dari pengalihan transfer ke daerah pada pos pos belanja pemerintah pusat, agar mengoptimalkan program pemerintah pada masyarakat yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.

‎”‎Saya juga menyimak RAPBN yang disampaikan pemerintah baik dalam bidang kesehatan dan pendidikan, yang menurut saya perlu diperhatikan sungguh. Sebab pada dua bidang ini terletak kunci pembangunan bangsa yang sebenarnya,” kata Teras Narang dalam rilisnya, Senin (18/8).

‎‎Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, postur anggaran itu belum menunjukkan semangat keadilan bagi daerah, juga belum mencerminkan komitmen sungguh pada perbaikan di sektor pendidikan dan kesehatan.

‎‎Ia mengatakan, turunnya porsi TKD tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada rakyat dan daerah. Terlebih bila daerah tidak mampu berinovasi meningkatkan pendapatan asli daerahnya, yang akan berujung pada situasi yang sekarang marak terjadi, yaitu adanya kebijakan peningkatan pajak di daerah.

‎‎”Perlu tata kelola dan distribusi anggaran pembangunan yang lebih baik. Termasuk pengelolaan kebijakan pembangunan daerah dengan dukungan pusat, agar ada inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga dalam kondisi penurunan transfer ke daerah dari APBN, daerah tidak lalu membebankan nilai kehilangan anggaran dari pusat ke masyarakat,” paparnya.

‎‎Pada sisi lain, lanjut Teras, anggaran kesehatan dari postur yang ada, juga belum mencerminkan besaran yang proporsional, di mana layanan kesehatan Kementerian Pertahanan dan Polri, serta pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan mencapai Rp10,9 triliun. Bandingkan dengan revitalisasi Rumah Sakit di daerah yang hanya mencapai Rp2,7 triliun.

‎‎”Begitu pula anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dengan alokasi pada Makan Bergizi Gratis mencapai Rp335 triliun atau sekitar 42 persen dari anggaran pendidikan nasional. Angka yang bila dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan mutu serta kesejahteraan guru, akan lebih memberi dampak akselerasi pada pembangunan sumber daya manusia kita,” tambahnya.

‎‎Menurut Teras, postur RAPBN 2026 ini perlu dijelaskan dengan lebih gamblang dan disertai penjelasan maupun arahan yang jelas pada daerah. Agar pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, benar-benar dapat mencapai tujuan dari politik anggaran TKD, yang harusnya mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.

‎‎Ia menegaskan, DPD RI memiliki semangat perjuangan dari daerah untuk Indonesia. Dari segi pemasukan atau sumber pendapatan negara, daerah telah memberikan seluruh kekayaan sumber daya alamnya untuk menopang APBN. Tentu, sudah sewajarnya, negara juga menunjukkan semangat pembangunan berkeadilan dari APBN, dengan menyalurkan postur transfer ke daerah yang terbaik pula, demi pembangunan yang bisa langsung dirasakan masyarakat daerah.

‎‎”Mari kawal bersama pengelolaan APBN kita, agar berkeadilan, berkemanfaatan, serta memberi kepastian bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. ‎Kalau bukan kita, siapa lagi? ‎Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” ajak tokoh pembangunan Kalteng. ist