Nasional

Anggaran Pendidikan Perlu Terus Dipantau dan Dikritisi

20
×

Anggaran Pendidikan Perlu Terus Dipantau dan Dikritisi

Sebarkan artikel ini
Anggaran Pendidikan Perlu Terus Dipantau dan Dikritisi
Agustin Teras Narang‎

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengemukakan, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mensyaratkan bahwa: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

‎‎”Sebuah amanah besar yang mestinya dengan cermat, arif, dan bijaksana, dijalankan demi mencapai tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Teras Narang dalam rilisnya, Selasa (12/8).

‎‎Pada Jumat (8/7/2025) lalu, ungkap Teras, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, dalam Sarasehan Nasional bertema: ”Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045”, membuat pernyataan. Ia menyatakan bahwa 20 persen anggaran pendidikan dari APBN belum tepat sasaran.

‎‎Disebutkan, dana yang seharusnya difokuskan untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, seperti SD, SMP, SMA/SMK, justru digunakan juga untuk membiayai sekolah-sekolah kedinasan. Akibatnya, proporsi anggaran yang semestinya dianggarkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di jenjang paling mendasar menjadi berkurang.

‎‎”Sebagai perbandingan, 64 juta siswa, anggaran yang digunakan sebesar Rp91,2 triliun. Sementara anggaran kedinasan untuk pendidikan 13 ribu orang, digunakan anggaran sebesar Rp104 triliun. Sebuah angka yang kontras dan tidak mencerminkan alokasi anggaran yang berkeadilan,” ujarnya.

‎‎Padahal, lanjut dia, dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 telah dinyatakan bahwa, anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan.

‎‎Mendasarkan pada hal itu, tentu ke depan diharapkan adanya konsistensi mengikuti aturan oleh pemerintah dan DPR RI, serta pemerintah daerah dan DPRD, dalam pembahasan dan pengesahan RUU APBN dan RUU APBD, baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Agar mandat konstitusi dijalankan sungguh dan tidak dipakai untuk sekolah kedinasan yang justru membebani upaya peningkatan mutu pendidikan rakyat secara umum.

‎”‎Saya juga berharap, anggaran pendidikan kita, perlu terus dipantau dan dikritisi oleh para pemerhati pendidikan, baik yang berada di pusat maupun di daerah-daerah di NKRI yang kita cintai bersama ini. Baik dari sisi pemenuhan mandat alokasi anggaran yang tepat sasaran, maupun tata kelola anggaran yang berdampak pada perbaikan mutu pendidikan. Agar dunia pendidikan kita makin maju dan tercapai cita-cita bangsa dan negara kita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” harap mantan Gubernur Kalteng dua periode itu, seraya mengatakan kalau tidak kita, siapa lagi? ‎Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ist