Fairid Tanggapi Kabar Oknum Pejabat yang Banyak Kuasai Lahan

Fairid Tanggapi Kabar Oknum Pejabat yang Banyak Kuasai Lahan
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memberikan stetemen, Rabu (20/8) sore.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ramainya pemberitaan tentang adanya oknuk pejabat di Palangka Raya memilih ratusan hektare tanah di salah satu Kelurahan ditanggapi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu (20/8) sore.

Menurut Fairid, masalah penguasaan lahan oleh pihak tertentu, bahkan disinyalir berkaitan dengan sejumlah aset bernilai tinggi, semua indikasi tersebut harus dibuktikan kebenarannya melalui jalur legalitas yang sah.

“Terkait status kepemilikan, kami perlu sampaikan bahwa SKT berbeda dengan sertifikat. SKT tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat, sehingga persoalan ini harus dilihat secara hati-hati,” tegasnya.

“Dan jika memang ada aset yang dimaksud, seharusnya tercatat dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Apabila ada ketidakwajaran dalam laporan tersebut, tentu pihak LHKPN akan menyampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota tidak ingin terjebak pada opini ataupun dugaan semata. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan persoalan batas wilayah secara administratif dan legal, baru setelah itu menindaklanjuti persoalan lain seperti penguasaan lahan atau dugaan pelanggaran hukum.

Fairid juga mengingatkan bahwa H itu menjabat sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota, jadi dirinya hanya meneruskan saja. Jadi jangan sampai mengopinikan mengarah ke masalah SARA. Menurut saya, kita bicara layak atau pantas mengemban jabatan, tidak ada memperhitungkan masalah kesukuan dan lainnya.

”Jadi janganlah ada yang mau memperkeruh suasana Palangka Raya yang sangat kondusif ini. Jadi mohon ini dijaga, kita ini kan Rumah Betang. Dan juga saya mohon jangan karena ada masalah persengketaan tanah mengait-ngaitkan ke suku, ras dan lainnya, itu tidak boleh. Dan saya disini sebagai pemerintah yang berada di tengah untuk mencari yang terbaik,” ujarnya.

“Jadi, perhatian utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan persoalan batas wilayah terlebih dahulu. Terkait penguasaan lahan maupun dugaan kepemilikan, semua itu harus dicek dan diverifikasi sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan perbatasan wilayah di kawasan Kelurahan Sabaru dan Sabangau, Kota Palangka Raya, juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Hingga kini, status tapal batas antara kedua wilayah tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum yang pasti.

Fairid Naparin, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, langkah yang kini ditempuh adalah melakukan pemantapan dan verifikasi terhadap tapak batas agar persoalan serupa tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Perlu dipahami bahwa penetapan tapak batas yang ada sekarang pun belum tentu benar, sehingga masih memerlukan verifikasi. Dari sisi pemerintah, kami sedang berupaya memantapkan batas tersebut agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan,” kata Fairid, Rabu (20/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sengketa batas wilayah seringkali berimbas pada persoalan kepemilikan tanah. Pemerintah mengingatkan, jika lahan hanya didukung dokumen berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), maka belum memiliki kekuatan hukum tetap seperti sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). dte