PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) hingga kini masih marak di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, yang selain mendorong penindakan oleh aparat penegak hukum, juga menyiapkan kebijakan legalisasi melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway tidak menampik praktik PETI masih banyak dilakukan oleh masyarakat setempat.
“Secara spesifik, kami memang tidak mendata aktivitas PETI. Tetapi secara umum, kami mengakui masih banyak aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (18/8).
Menurut Vent, daerah yang masih cukup marak aktivitas tambang ilegal di antaranya Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan. Umumnya, masyarakat melakukan aktivitas penambangan di lahan yang bersifat aluvial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu,” tegasnya.
Vent menambahkan, kerusakan lahan akibat pertambangan ilegal cukup marak terjadi, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan. Untuk itu, pihaknya kini sedang melakukan pendataan terhadap wilayah yang memungkinkan untuk dijadikan WPR.
“Pada saat ini, kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan kawasan pertambangan rakyat, nanti akan kami usulkan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ungkapnya.
Dengan penetapan WPR, aktivitas masyarakat yang sebelumnya tidak berizin dapat dilegalkan melalui pemberian izin pertambangan rakyat.
“Nantinya di situ (dalam WPR) kami bisa memberikan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat agar bisa melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan,” jelas Vent.
Sementara itu, terkait dengan penertiban aktivitas PETI yang meresahkan, Vent menegaskan kewenangan tersebut bukan berada di pihaknya.
“Untuk upaya penertiban, itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Jadi bukan di Dinas ESDM provinsi,” pungkasnya. ldw