+Anggota DPRD Minta Penelusuran Asal-Usul dan Administrasi Kepemilikan Lahan Dilakukan secara Transparan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan penguasaan ratusan hektare lahan oleh mantan Lurah Kalampangan menjadi sorotan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan pertanyaan terkait keabsahan kepemilikan serta status lahan tersebut.
Hatir meminta agar pemerintah kecamatan membuka data secara transparan terkait asal-usul dan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya klarifikasi sebelum publik melayangkan tuduhan tanpa dasar kepada pihak-pihak tertentu.
“Saya ada baca di media sosial, jadi ini harus kita cek kebenarannya. Secara administrasi, asal-usulnya dari mana. Kemungkinan dulu ada pengalihan fungsi lahan. Coba dicek ulang siapa pemilik awal lahan itu. Jangan langsung menuduh tanpa dasar,” katanya, Kamis (21/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa batas kepemilikan lahan baik secara pribadi maupun untuk usaha sudah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan kepemilikan yang melebihi batas wajar, perlu dilakukan investigasi di lapangan.
“Kita tidak bisa langsung yakin itu semua milik satu orang. Kalau memang undang-undang kita mengatur batas kepemilikan tanah, baik secara pribadi maupun usaha, maka hal itu yang harus kita periksa di lapangan. Tanah itu milik siapa, statusnya seperti apa, kita cari fakta realnya,” tegas Hatir.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam membuka data agar masyarakat luas bisa mengetahui informasi yang sebenarnya.
“Buka saja datanya di kecamatan, supaya masyarakat tahu. Jangan sampai isu ini berkembang tanpa arah dan membuat keresahan. Kalau sudah jelas asal-usulnya, baru kita bisa ambil langkah yang tepat,” tambahnya.
Hatir menyatakan bahwa jika benar lahan tersebut sebelumnya milik masyarakat atau diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka perlu ada mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk memastikan lahan tersebut kembali pada fungsi awalnya.
“Kalau memang benar lahan itu milik masyarakat, pemerintah kota harus turun tangan untuk mediasi. Lahan-lahan seperti ini kan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bisa dimanfaatkan untuk berkebun dan kebutuhan lainnya. Kalau memang terbukti, ya kita kembalikan ke situ saja,” pungkasnya. dte