MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara yang akan diumumkan pada 17 September 2025, situasi kamtibmas terpantau aman. Aktivitas masyarakat tampak normal seperti biasa.
Meskipun situasi kamtibmas terlihat aman dan kondusif, di media sosial dan grup-grup WhatsApp ramai beredar kabar terkait rencana aksi damai dengan masa kurang lebih 5.000 orang. Akan tetapi kabar tersebut terjawab, aksi damai ditunda.
Salah satu perwakilan dari Aliansi Masyarakat Barito Utara Bersatu, M Syalim dalam video yang beredar mengatakan bahwa aksi damai yang rencananya digelar pada 15 September 2025 ditunda ke tanggal 17 September 2025.
Penundaan itu dikarenakan adanya berbagai pertimbangan dan juga masukan dari sejumlah aparat keamanan.
“Kita bukan batal tetapi ditunda karena ada berbagai masukan dari aparat keamanan,” terangnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pengamanan jelang putusan MK RI, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 650 personel gabungan.
“Ada 650 orang kita siapkan,” ujarnya saat dihubungi via pesan singkat, kemarin.
Menurut Kapolres, untuk personel Polri sendiri dibantu dari Brimob, Samapta Polda Kalteng, Polres Bartim, Barsel dan Murung Raya.
Selain jumlah personel, pihak keamanan juga sudah melakukan berbagai persiapan pengamanan jika nantinya terjadi demonstrasi. Pantauan media ini, selama kurang lebih 2 hari pihak Polres Barut dan sejumlah pihak terkait melakukan latihan simulasi jika terjadi demonstrasi dan juga hal-hal yang tidak diinginkan. Latihan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Barut Kompol Masriwiyono itu digelar di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh sejak 14 September 2025.
Terpisah, berkaitan dengan harapan dan optimisme menghadapi keputusan MK RI, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengatakan pihaknya berharap keputusan MK adalah keputusan yang terbaik untuk masyrakat Barut.
“KPU Barito utara telah bekerja dengan maksimal melaksanakan semua tahapan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait adanya gugatan MK kembali, kita menghormatinya, dan dalam sidang kemarin kita juga sudah memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang ada. Kita tunggu bersama tanggal 17 september apa keputusan MK, kita berharap keputusan MK adalah keputusan terbaik untuk masyarakat Barito Utara,” ujar Siska, Senin (15/9). c-old





