MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.
Putusan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan/pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, dan disiarkan langsung via Youtube, Rabu (17/9) siang.
Dengan adanya putusan MK yang final dan mengikat ini, langkah paslon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan menuju kursi kepemimpinan kian lapang. Paslon dengan jargon S1F siap-siap bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode ke depan.
“Amar putusan, mengadili… Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo, yang kemudian melanjutkan, “Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Usai putusan dibacakan, pihak paslon Shalahuddin-Felix dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai termohon menyatakan belum dapat memberikan tanggapan.
Kuasa Hukum Jimmy-Inri Protes
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy-Inri, M Imam Nasef menyampaikan kekecewaan dan sejumlah catatan kritis terhadap putusan MK. Menurutnya, MK dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan ratusan bukti yang diajukan pemohon secara komprehensif, khususnya terkait dugaan money politics.
“Ratusan bukti money politics yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang proporsional. Mahkamah terkesan hanya mempertimbangkan bukti Pihak Terkait dan penyampaian Bawaslu,” ujar Nasef.
Ia juga menyoroti bahwa MK dianggap mengabaikan fakta money politics dengan modus pemberian honor relawan yang tidak dilaporkan dalam dana kampanye. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk dan melegalkan praktik serupa di pilkada mendatang.
“Besar harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat, jujur dan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jimmy-Inri meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Shalahuddin-Felix. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses pelantikan pasangan pemenang dapat segera dilaksanakan. c-old





