30 Kelurahan Ditargetkan Bebas Tumpang Tindih Lahan

30 Kelurahan Ditargetkan Bebas Tumpang Tindih Lahan
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bergerak cepat menuntaskan persoalan klasik yang kerap memicu keresahan masyarakat, yakni sengketa lahan. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, penyelesaian penataan batas wilayah menjadi prioritas utama dan ditargetkan tuntas pada akhir 2025.

“Sejak awal saya menjabat, sudah ada instruksi agar lurah tidak lagi menerbitkan surat tanah sebelum ada kejelasan hukum. Tapal batas ini sudah kami usulkan ke Kemendagri, dan mudah-mudahan akhir tahun bisa tuntas,” ucap Fairid, Kamis (25/9).

Menurut Fairid, penegasan tapal batas tidak hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, hingga arah pembangunan kota ke depan. Dengan batas wilayah yang jelas, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah bisa ditekan, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.

Selain menata batas kelurahan, Pemko juga tengah mengajukan usulan penting ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), usulan tersebut terkait perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pasalnya, sebagian besar wilayah kota masih berstatus kawasan hutan, padahal banyak di antaranya sudah lama dihuni warga dan agar lahan yang sudah dikuasai masyarakat bisa mendapat legalitas.

“Sekarang baru sekitar 19 persen wilayah kota yang berstatus APL atau non hutan. Sisanya masih kawasan hutan. Padahal banyak lokasi di dalamnya sudah ditempati masyarakat bahkan ada pemukiman. Supaya jelas, kita usulkan perubahan status ke pusat,” jelas Fairid.

Inventarisasi lahan akan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum. Langkah ini memastikan tanah yang sudah lama dikuasai warga tetap diakui secara sah.

“Prinsipnya, yang memang sudah dihuni masyarakat tidak boleh diabaikan. Kita akui, kita carikan legalitasnya, dan proses ini tetap kita jalankan dengan musyawarah mufakat,” imbuhnya.

Fairid juga menyebutkan, koordinasi dengan Polda Kalteng sudah dilakukan untuk mengawal proses ini agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

“Target kami jelas, akhir tahun penataan tapal batas 30 kelurahan harus rampung. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih atau carut-marut persoalan lahan yang membuat masyarakat resah,” pungkasnya. nws