Hukrim  

2 Pencuri 80 Sepeda Motor Ditangkap 

2 Pencuri 80 Sepeda Motor Ditangkap 
CURANMOR- Polres Kobar melalui Polsek Pangkalan Banteng berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 80 unit sepeda motor dan mengamankan 2 pelaku. FOTO TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat  berhasil mengamankan 80 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, RA dan ILS. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kobar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.K. dalam press releasenya, Kamis (23/10) sore, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat, di antaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan.

“Berdasarkan  hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian, di antaranya empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025,” kata Kapolres Kobar.

Kemudian, lanjut Kapolres, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangkalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kecamaran Arut Selatan sebanyak satu TKP yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.

“Adapun  modus operandi yang digunakan kedua pelaku, yakni melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang diamankan. Pihaknya akan terus mengembangkan secara lanjut kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kobar apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024-2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.

“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apaun atau gratis,” imbuh Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. c-uli