PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nurmaliza yang dilakukan oleh kekasihnya, Alvaro Jordan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/10). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan menghadirkan Berdanus Letlora, seorang ahli pidana untuk memberikan keterangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Alvaro dengan empat pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 181 KUHP tentang upaya menyembunyikan mayat, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ahli pidana Bernadus Letlora menilai penerapan Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa kurang tepat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hubungan antara korban dan terdakwa kerap diwarnai pertengkaran.
“Menurut saya, penerapan Pasal 340 terhadap terdakwa tidak tepat sebagai dasar dakwaan,” ujar Bernadus di hadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi secara spontan akibat pertengkaran, setelah korban melempar telepon genggam milik terdakwa, bukan karena adanya perencanaan sebelumnya.
“Kalau tidak ada cekcok dan pelemparan HP oleh korban, kemungkinan pembunuhan tidak akan terjadi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Alan P Simamora, menanyakan pandangan ahli mengenai kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Bernadus menjelaskan bahwa pembunuhan biasa terjadi secara spontan tanpa perencanaan terlebih dahulu.
Sementara itu, JPU Dwinanto tetap berpegang pada empat pasal dakwaan yang telah dilayangkan dan mempertanyakan dasar penilaian ahli dibandingkan dengan keterangan terdakwa.
“Saksi dalam KUHP adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami,” jawab Bernadus menanggapi pertanyaan jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya. mak