PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pelarian Muhammad Yusril (28) alias Unyil, buronan kasus pencurian yang melarikan diri dari Rutan Polsek Samarinda Kota, akhirnya kandas di Palangka Raya. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat gabungan setelah empat hari bersembunyi di rumah warga di Jalan Raflesia 3A, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/10) pagi.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan seorang pria tak dikenal di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Palangka Raya yang berkoordinasi dengan Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.
Dari hasil penyelidikan, Yusril diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang ditangani kepolisian di Samarinda. Selama pelarian, ia menumpang tinggal di rumah warga setelah diajak oleh kenalan barunya yang ditemui dalam sebuah acara motor di wilayah Tangkiling.
Pemilik rumah, Andika, mengaku tidak menyangka bahwa tamu yang diajak kakaknya tinggal bersama ternyata seorang buronan. “Awalnya kami tidak curiga. Tapi mulai merasa aneh saat dia membawa motor saya dan tidak kembali selama berjam-jam. Begitu dia pulang pagi ini, kami tanya, dan dia malah mengaku sebagai buronan,” ungkapnya.
Kecurigaan warga pun semakin kuat hingga laporan disampaikan ke pihak RT. Ketua RT 005 RW 002 Kelurahan Petuk Ketimpun, Jumaedi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saya mendapat laporan sekitar pukul 05.37 WIB dari warga. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar orang itu DPO. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Petugas gabungan yang datang ke lokasi segera melakukan pengamanan sesuai prosedur. Setelah identitasnya dipastikan, Yusril dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M Rian Permana melalui Iptu Helmi mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat. “Koordinasi cepat dan kerja sama lintas satuan menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus lintas wilayah seperti ini. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tahanan Polsek Samarinda Kota yang kabur, yakni Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos (25). Pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (25/10).
Diketahui, dua tahanan yang ditangkap ini merupakan pelaku kriminal yang melarikan diri bersama 15 tahanan lainnya dari Rutan Polsek Samarinda Kota. Belasan tahanan melarikan diri usai menjebol kloset Rutan Polsek Samarinda Kota. mak





