SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sejumlah organisasi wanita di kabupaten Kotawaringin Timur diberikan edukasi terkait pernikahan siri dalam pandangan hukum Islam dan negara. Edukasi itu diberikan pada acara silaturahmi ibu-ibu muslimah se Kabupaten Kotawaringin Timur yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia Kotim di Aula Kantor Kemenag Kotim Jalan Kapten Mulyono Sampit Selasa (28/10/2025).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim Nur Salim mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi kepada kepada MUI Kotim atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya acara ini adalah bentuk kepedulian semua dalam membangun keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
“Melalui kegiatan ini kita diajak untuk memahami bahwa pernikahan bukan hanya urusan antara dua insan namun merupakan ikatan suci yang harus dilandasi nilai-nilai agama dan diikuti dengan tanggung jawab hukum negara,”ujarnya.
Dilanjutkannya pernikahan yang sah secara agama dan diikuti pencatatan negara adalah bentuk ketaatan terhadap ajaran Islam sekaligus kepatuhan terhadap peraturan dalam ajaran islam pernikahan adalah sunnah Rasulullah namun kita juga diajarkan untuk menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudarat termasuk pernikahan sirih yang tidak mendapat pengakuan negara dan seringkali menyisakan masalah sosial dan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu dirinya mengharapkan melalui diskusi ini para ibu-ibu muslimah dapat menjadi pelajar sekaligus pelaku dakwah di lingkungan masing-masing.
“Saya yakin peran Ibu sangat besar dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia patuh pada ajaran agama dan taat pada peraturan negara,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kotim Nur Widiantoro Menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu mempererat silaturahmi antarorganisasi perempuan sekaligus menambah wawasan terkait hukum pernikahan dari sudut pandang agama dan negara.
“Saya berharap kegiatan ini bermanfaat dan dapat memberi pencerahan kepada kita semua terkait dampak dari pernikahan siri ,” ucapnya.
Ketua MUI Kotim Amrullah Hadi menambahkan dalam pandangan hukum Islam, pernikahan siri dianggap sah jika memenuhi seluruh rukun dan syarat sah nikah, namun tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak dicatatkan di lembaga berwenang.
“Meskipun sah secara agama, pernikahan siri tidak terdaftar di KUA atau catatan sipil, sehingga menimbulkan implikasi hukum, terutama terkait hak-hak istri dan anak. Untuk itu disini kami bersama para organisasi wanita memberikan pemahaman dan pandangan terkait hal itu,” tambahnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua MUI Kotim Drs. H. Muhammad Amrulah Hadi dan Prof. Dr. Hj. Hamdanah, S.Ag., M.Pd. dengan pemaparan materi seputar pandangan hukum Islam dan hukum negara mengenai pernikahan siri. (MS)





