PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Permohonan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui surat Nomor 000.8.5/ 235/ BUP_PULPIS/ X/ 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan perangkat daerah dari delapan Dinas menjadi empat Dinas.
Dari delapan Dinas tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaktrans) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Terkait usulan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulpis pasal 2 huruf (d) angka 11 pembentukan Disperindagkop dan UKM bidang tenaga kerja dan trasmigrasi tidak dapat disetujui.
Tidak disetujuinya penggabungan Disperindagkop dan UKM dengan Disnakertrans oleh Pemprov Kalteng karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, pada pasal 40 ayat (5) penggabungan urusan Pemerintahan dilakukan paling banyak 3 (tiga) urusan Pemerintahan.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Pulpis, Nerylia Paulina, S.STP.,M.AP membenarkan, bahwa dari delapan Dinas yang akan digabungkan menjadi empat OPD, yang tidak disetujui Pemprov Kalteng yakni penggabungan Disperindagkop UKM dan Disnakertrans, dan pihak Pemprov Kalteng menyarakan bahwa urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dibentuk Dinas Mandiri.
Melalui surat tersebut, pihak Pemprov Kalteng menyampaikan tentang hal kemampuan keuangan daerah dan ketersedian aparatur yang dimiliki oleh Pemkab Pulpis masih terbatas, susunan organisasi tata kerja perangkat daerah yang dibentuk dapat dipertimbangkan untuk diturunkan besaran organisasinya dalam rancangan peraturan Kepala Daerah, tentang pembentukan susunan organisasi, tugas fungsi, dan tata kerja tanpa menurunkan tipelogi pada Perda Perangkat Daerah atau menurunkan tipelogi perangkat daerah langsung pada perangkat daerah.
“Dari jawaban itu, maka kami akan menyusun skema ulang dengan Kepala Daerah khususnya dengan Sekretaris Daerah, terkait dengan struktur kelembagaan ini,” beber Nerylia Paulina.
Lanjut Nerylia, dari empat usulan itu hanya satu yang tidak dapat disetujui, dan lebihlanjutnya pihaknya akan mempercepat proses dimaksud, karena menurutnya hal itu harus segera diselesaikan sebelum dilaksanakan pembahasan APBD Tahun 2026, “ Kita akan mempercepat proses penyelesaian ini, sebelum Perda APBD 2026 itu di bahas dan kita akan mengusahakan dengan Kemenkumham untuk diselesaikan minggu depan,” pungkasnya. c-mye





