Bisa Menjamin Nggak Nih, Dari 18 Baru 3 SPPG Palangka Raya yang Kantongi SLHS

Bisa Menjamin Nggak Nih, Dari 18 Baru 3 SPPG Palangka Raya yang Kantongi SLHS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat wajib bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan sesuai standar kesehatan. Namun, dari total 18 SPPG yang ada di Kota Palangka Raya, baru tiga di antaranya yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan menyampaikan, seluruh SPPG sebenarnya sudah mengikuti pelatihan, namun proses penerbitan SLHS masih menunggu tahapan pemeriksaan laboratorium.

“Kita punya 18 SPPG, semuanya sudah kita latih. Dari 18 itu, 15 sudah masuk proses SLHS. Yang sudah keluar sertifikatnya baru tiga,” ujar Riduan, Jumat (31/10).

Menurutnya, setelah pemeriksaan lapangan, setiap sampel makanan menjalani pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari. Sertifikat baru dapat diterbitkan setelah hasil lab menunjukkan standar kelayakan pangan terpenuhi.

“Yang lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Begitu hasil keluar, baru kita terbitkan SLHS-nya,” jelasnya.

Adapun tiga SPPG yang telah menerima sertifikat ialah dapur milik Polda Kalteng, SPPG Panarung, dan SPPG Rajawali 7. Dinas Kesehatan menargetkan seluruh SPPG di kota ini segera menyusul dan memenuhi standar kelayakan sanitasi demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Upaya percepatan penerbitan SLHS ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan penyediaan pangan sekaligus meminimalisir potensi risiko kesehatan akibat pengolahan makanan yang tidak higienis. nws