PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Realisasi kebun plasma di Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan perkembangan yang cukup bervariasi antarwilayah. Berdasarkan hasil pemetaan sementara Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, wilayah barat mencatat capaian tertinggi dibanding wilayah lain.
Wilayah barat yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, tercatat telah mencapai realisasi plasma sebesar 61,03 persen. Sementara wilayah timur yang mencakup Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya berada di angka 76,76 persen, dan wilayah tengah yang meliputi Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, serta Katingan baru mencapai 46,95 persen.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, menjelaskan bahwa perbedaan capaian antarwilayah tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kecepatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban hingga kendala administratif di lapangan.
“Wilayah barat sudah lebih cepat karena beberapa perusahaan di sana telah memenuhi kewajibannya. Sedangkan wilayah tengah masih berproses karena terkendala penyesuaian izin dan regulasi baru yang mulai diberlakukan pada semester dua tahun 2023,” ujar Rizky, Senin (10/11).
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan dapat mempercepat pelaksanaan kewajiban pembangunan plasma. Pemerintah daerah, kata Rizky, berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar hak masyarakat sekitar kebun dapat terpenuhi secara proporsional.
Berdasarkan Data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 2022–2025, pembangunan plasma di Kalteng menunjukkan tren peningkatan positif. Pada tahun 2022, luas pembangunan plasma tercatat 220.978,01 hektare atau 47,48 persen dari total kewajiban. Angka ini meningkat menjadi 228.433,01 hektare (48,82 persen) pada 2023, kemudian naik lagi menjadi 244.715,84 hektare (52,02 persen) pada 2024.
Adapun proyeksi tahun 2025 diperkirakan mencapai 247.709,21 hektare, atau 52,66 persen dari total kewajiban plasma berdasarkan izin usaha perkebunan seluas 470.405,11 hektare.
Menurut Rizky, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan besar untuk mencapai target kewajiban plasma secara keseluruhan.
“Kalau kita lihat dari grafik 2021 hingga 2025, capaian plasma di Kalteng sudah mencapai 52,66 persen dari total kewajiban. Artinya, masih ada sekitar 47 persen lagi yang perlu diselesaikan bersama. Kita berharap seluruh pihak bisa berkomitmen untuk menuntaskan ini sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Rizky juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang melakukan penyelarasan dan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan perkebunan. Langkah ini penting agar seluruh data terkait luas lahan, calon penerima plasma, hingga lokasi kebun benar-benar terverifikasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih di kemudian hari.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa program plasma benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar kebun. Data harus valid, penerima harus jelas, dan pelaksanaannya harus sesuai aturan,” tegasnya.(Ldw).
Foto : Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, di Palangka Raya, Senin (10/11). Lidia





