Hukrim  

Korupsi PT IM dan Pengadaan Internet Seruyan/PT Icon Plus Belum Penambahan Tersangka

Korupsi PT IM dan Pengadaan Internet Seruyan/PT Icon Plus Belum Penambahan Tersangka
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPerkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Investasi Mandiri (PT IM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, serta kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, terus menjadi sorotan.

‎‎Dalam kasus PT IM, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum menetapkan tersangka. Dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan PT IM pertama kali mencuat pada September 2025, ketika Kejati Kalteng mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset perusahaan. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan berupa penetapan tersangka.

‎‎“Terkait kasus PT Investasi Mandiri, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor. Mohon bersabar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (18/11).

‎‎Penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan sejak 2020. Modus yang diduga digunakan meliputi manipulasi laporan hasil produksi serta penggunaan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) palsu untuk melegalkan penjualan zirkon dari penambangan ilegal di kawasan hutan oleh masyarakat. Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan.

‎‎Sementara itu, kasus proyek pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,4 miliar, bersumber dari APBD Seruyan 2024. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

‎‎Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Seruyan berinisial H, dan satu tersangka lainnya merupakan manajer penyedia layanan internet (provider) PT Icon Plus berinisial IR.

‎‎Kasus ini masih dalam tahap penyidikan Kejati Kalteng. Pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dalam konferensi pers di Kejati Kalteng pada Kamis (23/10), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.

‎‎“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi. Ada kemungkinan penambahan tersangka, dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, hingga kini Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasipenkum Dodik Mahendra. “Pengadaan jaringan Seruyan belum ada penambahan tersangka,” ungkapnya.

‎‎Diharapkan Kejati Kalteng dapat terus mengungkap dugaan Tipikor yang telah merugikan negara dengan angka yang fantastis. mak