PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan klarifikasi terkait data realisasi kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20% dari total Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan. Klarifikasi ini menanggapi pernyataan sebelumnya dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Badjuri menyampaikan, berdasarkan data terbaru yang dimiliki Disbun Kalteng hingga tahun 2025, realisasi pembangunan plasma perusahaan sudah mencapai 52,66% dari total kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami perlu luruskan bahwa capaian 52,66% ini adalah angka yang sudah terealisasi oleh perusahaan perkebunan di Kalteng. Sementara, sisanya yang belum terealisasi adalah sekitar 47,34%,” jelas Rizky Badjuri, merujuk pada Data Perkembangan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS)/Plasma 20% yang diterbitkan Disbun Kalteng, Selasa (18/11).
Klarifikasi ini disampaikan Rizky Badjuri untuk meluruskan persepsi yang beredar, di mana sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan, menilai bahwa angka 52,66% justru merupakan jumlah perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran plasma.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan tersebut mendesak perusahaan perkebunan untuk serius mematuhi mandat kewajiban plasma yang telah diatur pemerintah.
“Kewajiban plasma itu memang wajib dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Kita sangat mendorong biar plasma itu terealisasi dan masyarakat di sekitar yang memiliki hak di situ menikmati,” tegas Bambang Irawan, Senin (17/11).
Bambang menilai masih banyak perusahaan yang belum menunjukkan komitmen terhadap kewajiban tersebut. Ia beranggapan bahwa sekitar 52,66% perusahaan di wilayah itu belum merealisasikan penyaluran plasma kepada masyarakat. Ia bahkan menyatakan, jika perusahaan tetap enggan menjalankan tugasnya, lebih baik menghentikan investasinya di Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Rizky Badjuri menegaskan bahwa berdasarkan data Disbun, tren realisasi plasma menunjukkan peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. 2022 luas IUP 2.326.981,21 ha kewajiban plasma 465.396,24 ha realisasi 220.978,01 atau 47,48 persen dan pada tahun 2025 luas IUP 2.352.025 ha kewajiban plasma 57 470.405 ha realisasi 11 247.709,21 atau 52,66 persen.
Kepala Disbun Kalteng berharap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 47,34% sisanya dapat segera merealisasikan pembangunan plasma, sehingga hak-hak masyarakat setempat terpenuhi dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar perkebunan. rmp





