BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 10 warga yang dipimpin KRM memaksa masuk melalui Pos Murai 2 PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan menggunakan satu unit mobil pick-up putih, rombongan tersebut menuju Swalang untuk menghentikan aktivitas perusahaan dengan memasang portal.
KRM dan kelompoknya menuntut PT MUTU segera membayar klaim lahan seluas 251 hektare yang mereka sebut masuk wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Tuntutan ini kembali memicu ketegangan antara warga dan perusahaan.
Sebelumnya, klaim lahan yang diajukan KRM dan kelompoknya tercatat seluas 220 hektare dan berada di wilayah Desa Muara Mea.
Namun dalam perkembangan terbaru, mereka menambahkan 31 hektare ke dalam klaim tersebut sekaligus mengubah pengakuan lokasi lahan dari Desa Muara Mea menjadi Desa Tongka.
Menurut data lapangan, perubahan klaim dan pergeseran wilayah itu terjadi di tengah proses penentuan batas desa yang hingga kini belum tuntas. Kondisi ini semakin memperkeruh sengketa antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea yang sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, menjelaskan bahwa KRM mengklaim aksi penghentian aktivitas perusahaan telah disetujui oleh Kepala Desa Tongka, ES. Namun, faktanya penetapan batas antara kedua desa masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan keputusan final.
Rakhman menyebut mediasi antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea sudah dilakukan dua kali, dengan kesepakatan terakhir yang disepakati di Kecamatan Gunung Timang bahwa tidak boleh ada penghentian aktivitas investasi PT MUTU dalam bentuk apa pun selama proses penetapan batas desa berlangsung.
Ia menegaskan, tindakan KRM yang tetap memaksakan pemasangan portal dianggap melanggar kesepakatan mediasi tersebut. PT MUTU juga mencatat lahan yang diklaim kelompok KRM berada dalam kawasan hutan dan pada 2022 telah diberikan tali asih kepada Desa Muara Mea melalui Kelompok Tani Oleng Mea.
“Keributan kecil sempat terjadi ketika salah seorang anggota kelompok KRM merekam video di pos tanpa izin dan meminta surat izin melintas untuk menghentikan kegiatan perusahaan. Saat permintaan ditolak, situasi memanas, namun PT MUTU menegaskan tidak ada tindakan kekerasan dalam insiden itu,”ucap Rakhman, Kamis (20/11).
Rakhman menambahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa Surat Keterangan Tanah yang digunakan KRM atas nama AR alias Dl akan dibatalkan oleh Kepala Desa Tongka karena batas resmi antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea belum ditetapkan.
“Hal ini sekaligus memperkuat bahwa klaim lahan tersebut masih belum memiliki dasar yang sah,” tegasnya. c-dan





