PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), perihal lanjutan kasus sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, mengajukan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi yang diajukan para Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 62/PDT/2025/PT. PLK., tanggal 16 Oktober 2025.
Rahmadi menyampaikan, pengajuan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 November 2025, menindaklanjuti Pengadilan Negeri Tinggi Palangka Raya bahwa menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu tanggal 21 Agustus 2025, yang dimohonkan banding.
“Kasus ini sangat panjang perjalanannya, karena ada pihak-pihak yang menutupi kebenaran, dan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam hal ini pemerintah daerah maupun Provinsi Kalimantan Tengah bukan menzalimi rakyatnya, tetapi ingin menunjukan kebenaran karena tanah tersebut benar-benar aset daerah, sehingga pemerintah daerah mempertahankan demi kepentingan masyarakat bukan digunakan untuk kelompok,” ujar Rahmadi, Kamis (20/11).
Rahmadi pun siap akan menghadapi siapa saja yang bermain di balik kasus ini, ada apa dan siapa sih di belakang ini semua, sehingga menutupi kebenaran. Dengan semangat Rahmadi pun mengungkapkan beberapa kejanggalan yang disoroti dan tercantum dalam kontra memori kasasi sebagai bahan pertimbangan bagi MA dalam memutus perkara.
Kejanggalan itu di antaranya salah satu penggugat, Ujang R, telah meninggal dunia sebelum putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dijatuhkan.
“Ujang R meninggal dunia pada 23 Juli 2025, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dibacakan pada 21 Agustus 2025. Para penggugat ini tidak jujur karena tidak mengungkapkan kebenaran perihal Ujang R yang telah meninggal dunia dalam proses persidangan. Pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, yang ditegaskan kembali MA pada 2008, bahwa jika seorang penggugat meninggal setelah mengajukan gugatan, maka ahli warisnya wajib melanjutkan perkara secara sah,” ujar Rahmadi.
Selain itu, lanjut Rahmadi, kejanggalan lainnya tentang kedudukan hukum Muhammad Suhada yang dinilai meragukan, karena berdasarkan salinan putusan pengadilan agama, terdapat perbedaan nama antara “Syuhada” dan “Suhada” sebagai ahli waris pengganti dari Rajidad bin Brata Ruswanda. Ketidaksesuaian identitas ini dapat sangat memengaruhi legalitas kedudukan para penggugat dalam perkara tersebut.
Selain itu, objek sengketa berupa lahan yang sejak 1973 atau sekitar 43 tahun lamanya dibiarkan dikuasai dan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi pembibitan, dinilai menunjukkan sikap diam yang dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak secara tidak langsung oleh pihak penggugat.
Rahmadi menyebut seluruh bukti yang mereka sampaikan justru berasal dari dokumen milik penggugat sendiri yang dinilai tidak konsisten, termasuk data tempat lahir dan umur almarhum Brata Ruswanda.
Menurut Rahmadi, Bukti Surat P-01 (Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor PEM-3/13/KB/1973, tanggal 22 Januari 1973 An. BRATA RUSWANDA). Mencantumkan usia BRATA RUSWANDA tercantum “47 Tahun”, akan tetapi jika mencermati nisan makam Brata Ruswanda, tertulis tertulis: Brata Ruswanda Bin H. Rosadi, lhr : Jaga Mukti “02–03–1924”, wft : Pangkalan Bun “22–08–2010”, maka usia Brata Ruswanda seharusnya “49 Tahun”.
Kemudian Bukti Surat P-03 (Kartu Tanda Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya). Mencantumkan tanggal lahir BRATA RUSWANDA “2–3–1976”, dan tempat lahir di “Sukabumi”, dan sedangkan pada nisan makam Brata Ruswanda, tertulis: Brata Ruswanda Bin H. Rosadi, lahir Jaga Mukti “02–03–1924”.
Rahmadi menambahkan, salah satu dokumen penting yang diajukan penggugat, yakni Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, telah dinyatakan non identik, setelah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Temuan ini, menurutnya, memperkuat argumentasi Pemkab Kobar bahwa terdapat banyak ketidaktepatan dalam bukti-bukti yang dilampirkan pihak lawan dalam proses hukum tersebut. c-uli





