PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) yang diketahui positif mengonsumsi narkoba saat tes urine di Kantor DPRD Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu, terancam mendapatkan sanksi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur mengatakan, sanksi yang dapat diberikan kepada Kades tersebut yakni sanksi terberat berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.
“Apabila terbukti positif, maka Kades dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa sesuai dengan syarat calon Kepala Desa (Perda 1 Tahun 2021),” ujarnya, Jumat (21/11).
Saat ini, jelas Yudi, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim terkait Kades yang diketahui positif menggunakan narkoba.
Yudi mengimbau bagi semua pejabat desa di Kabupaten Kotim untuk menjaga integritas dan menghindari perilaku yang merusak citra serta kepercayaan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pendidikan bagi aparatur desa agar selalu memegang teguh prinsip-prinsip kekhususan dan ketaatan hukum,” terangnya.
Selain itu, Bupati Kotim Halikinnor juga secara tegas akan memberikan sanksi kepada ASN yang juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Tak tanggung-tanggung sesuai aturan, ada dua sanksi yang bisa menjerat para ASN yang coba-coba menggunakan narkoba.
“Sanksi pidana sesuai proses hukum, juga ada ancaman sanksi tentang kedisiplinan pegawai dengan hukuman terberat bisa dipecat. Saya mengingatkan agar ASN tidak mencoba-coba terlibat dalam hal ini (narkoba),” katanya.
Halikinnor menilai, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, penyalahgunaan narkoba juga sudah merambah ke pegawai negeri hingga wilayah pedesaan.
Padahal, menurutnya, seorang pegawai negeri sudah seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perilaku buruk harus dihindari, terlebih masalah narkoba yang konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.
Hasil pengamatannya, narkoba banyak menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing, jangan malah ikut memakai,” ujarnya.
Halikinnor menekankan bahwa dirinya sangat ingin ASN menjauhkan diri dari keterlibatan narkoba, karena selain berdampak negatif terhadap tubuh juga narkoba bisa membuat seseorang menjadi hilang kewarasan dan kerap melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, seperti mencuri dan lain sebagainya.
Untuk itu, orang nomor satu di bumi Habaring Hurung ini berharap seluruh ASN di Kotim dapat menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai disiplin kerja serta lebih banyak memperdalam ilmu agama. c-may





