BULD DPD RI Gelar Konsultasi Publik-Dorong Penguatan Regulasi Koperasi di Kalteng

BULD DPD RI Gelar Konsultasi Publik-Dorong Penguatan Regulasi Koperasi di Kalteng
KONSULTASI-Jajaran BULD DPD RI bersama narasumber dan akademisi UPR foto bersama selepas kegiatan. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar konsultasi publik terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah tentang pemberdayaan koperasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), menghadirkan akademisi, pengawas koperasi, hingga perwakilan koperasi masyarakat, Kamis (27/11).

Hadir sebagai narasumber yakni Riko Septian Noor, Dosen Fakultas Hukum UPR, Eva Wulani Pebrianti, Wakil Ketua Bidang Usaha, Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal dan Ranaiyati, Fungsional Pengawas Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa BULD akan mendorong percepatan pembahasan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait payung hukum Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini baru tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

“Payung hukum Koperasi Merah Putih harus diperjelas agar memiliki legalitas kuat. Kami juga akan menindaklanjuti aspirasi mengenai dinamika aturan teknis yang membingungkan pengurus koperasi dan berdampak pada penurunan pendapatan,” ujarnya selepas kegiatan.

Ia menambahkan, BULD DPD RI mendorong sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah agar koperasi dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan nasional. Substansi kerja sama antara koperasi eksisting dan KMP juga menjadi salah satu poin yang akan diperdalam dalam rumusan hasil pembahasan.

Stefanus menyampaikan apresiasi kepada UPR, khususnya Fakultas Hukum atas kerja sama dan kontribusi pemikiran dalam kegiatan tersebut. Masukan dari peserta akan diperdalam dan dirumuskan sebagai materi muatan tindak lanjut BULD DPD RI.

“Seluruh hasil diskusi di Palangka Raya akan dianalisis lebih lanjut untuk mematangkan rekomendasi perubahan regulasi, termasuk landasan hukum KMP dan penyelarasan antara perda dengan kebijakan pusat,” tuturnya.

Sementara, Ranaiyati dari Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, menyebutkan sejauh ini yang tercatat terdapat 1.542 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta lebih dari 4.000 koperasi eksisting, sehingga total menjadi 6.923 koperasi.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar pemberdayaan koperasi berjalan efektif. Dijelaskan bahwa pembangunan gerai KMP kini memasuki tahap percepatan, melibatkan TNI, Agrinas, pemerintah kabupaten/kota, serta pendamping koperasi di seluruh 14 kabupaten/kota.

“Penyusunan perda pemberdayaan koperasi harus komprehensif, mengakomodasi kondisi lapangan dan selaras dengan regulasi pusat. Ini penting agar program dapat dijalankan dengan baik hingga tingkat desa,” pungkasnya. fwa