PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa tahun lalu di tengah suasana Covid-19 dalam rapat pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan Pemerintah, Agustin Teras Narang mewakili DPD RI memberikan catatan tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mulai dari soal bentuk otorita yang menurutnya bukan bentuk pemerintahan daerah khusus, kepastian peralihan hingga soal aset, hingga soal pelibatan masyarakat khususnya masyarakat adat dan pemerintah daerah.
“Hari ini, Jumat (21/11/2025), sejak saya menyuarakan dukungan pada pembangunan IKN, sekaligus peringatan untuk tidak dibangun dengan tergesa-gesa apalagi tanpa pelibatan suara masyarakat daerah, saya akhirnya berkunjung ke IKN,” ujar Teras Narang dalam keterangannya.
Kebetulan para Wakil Daerah dari Kalimantan dan sebagian Sulawesi yang tergabung dalam Kelompok Sub Wilayah Timur I DPD RI, berkumpul di Balikpapan sekaligus mengadakan kunjungan ke lokasi pembangunan IKN dan berdialog dengan kepala otorita IKN hingga Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.
Dalam pandangan Teras, catatan beberapa tahun lalu yang ia sampaikan mewakili DPD RI, masih sangat relevan untuk diperhatikan. Terlebih realitasnya memang pembangunan demikian besar tak boleh dilakukan dengan buru-buru, apalagi hanya karena obsesi politik individu.
”Sejak pembangunannya hingga hari ini, makin banyak masalah yang harus dikelola. Mulai dari soal kesiapan anggaran dari pemerintah sendiri mau pun pelaku investasi, soal hak guna lahan pada investor asing yang dapat mencapai nyaris 2 abad dan kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, hingga soal dinamika politik. Ini sesuatu yang kompleks dan harus dicermati sungguh,” ungkap Anggota DPD RI dari Dapil Kalteng.
Satu yang pasti, lanjut mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut, sebagaimana sejak awal ia nyatakan, kita perlu mendukung pemindahan IKN ke Kalimantan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang menghadirkan pemerataan serta keadilan bagi semua.
Jadi tidak menguntungkan individu atau segolongan orang saja, tapi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, imbuh Teras, pembangunan IKN mestilah dibuat terencana dan tidak tergesa-gesa, selaras dengan ide forest city yang jadi ciri ekologis masyarakat Kalimantan dan juga penyumbang oksigen bagi dunia, dan terlebih jadi ibukota bagi semua rakyat, bukan kalangan yang berpunya saja.
Menurutnya, IKN pertama-tama mesti menghadirkan dampak positif masyarakat lokal di Kalimantan, kemudian ke wilayah sekitar yang terdekat seperti Sulawesi dan seterusnya ke seluruh wilayah. Baru kemudian kita dapat menyebut berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu akan menjadi ironi, bila pembangunan IKN justru gagal memberikan manfaat, kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal tapi diklaim jadi kota global.
“DPD RI, sejak semula hingga hari ini, berkomitmen mengawal pembangunan IKN agar sesuai dengan amanat konstitusi dan berdampak bagi seluruh rakyat negeri yang kita cintai. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujar Teras Narang. ist





