KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu berdekatan, dua kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Seruyan dan Polres Katingan, dengan total ratusan paket sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B pada Sabtu (25/4/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pattimura, Kecamatan Seruyan Hilir, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 86 paket sabu dengan berat bruto 19,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk dalam dompet dan tas milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp395.000, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Triyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Katingan, Satresnarkoba Polres Katingan juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (21/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 paket sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di masing-masing polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. zul/dar/redfwa





