KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menyosialisasikan peningkatan pemahaman bagi aparatur kecamatan dan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, di Kecamatan Kapuas Hilir.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kepala Dinas Kominfo melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Fahruji, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di tingkat kecamatan memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan, kelurahan, serta desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik,” lanjut Iwan.
Ia menambahkan, melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c-hr





