PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Murung Raya (Mura), bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/10). Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Mura Rumiadi serta Bupati Mura Heriyus, Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin. Selain itu hadir Plt Inspektur Kalteng, sejumlah anggota DPRD Mura, Plt Sekda Mura, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, serta perwakilan dari Satgas Korsupgah Wilayah III KPK RI, tim dari Direktorat Korsupgah Wilayah III KPK RI.
Kehadiran Pemkab Mura sebagai Eksekutif dan unsur Pimpinan DPRD beserta Jajaran sebagai Lembaga Legislatif, yang hadir dalam pertemuan ini dengan Tim KPK RI menunjukkan suatu komitmen kolektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Kehadiran Ketua DPRD Mura dalam forum ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung sinergi dan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Fokus utama pertemuan ini adalah menyinergikan upaya pemberantasan korupsi di Mura dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” terang Rumiadi.
Dalam konteks pengawasan anggaran dan kebijakan daerah, peran DPRD sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Keikutsertaan pimpinan DPRD Mura diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah anti-korupsi, baik di eksekutif maupun legislatif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Mura.
Sebelumnya, Bupati Mura dalam kegiatan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi ini yang dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan daerah agar lebih optimal.
Lebih lanjut, Heriyus juga memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Pemkab Mura, termasuk penertiban administrasi aset daerah melalui kerja sama dengan ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum terhadap tanah milik Pemerintah.
“Selain itu, upaya pengawasan terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan transparansi dalam belanja barang dan jasa terus diperkuat untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab,” tutur Heriyus. ist





