DINAS PERKEBUNAN KALTENG

Disbun Kalteng Terapkan Standar Kepmen Pertanian Terbaru dalam Sertifikasi Benih Sawit

47
×

Disbun Kalteng Terapkan Standar Kepmen Pertanian Terbaru dalam Sertifikasi Benih Sawit

Sebarkan artikel ini
Disbun Kalteng Terapkan Standar Kepmen Pertanian Terbaru dalam Sertifikasi Benih Sawit
PENGAWASAN-Disbun Kalteng Terapkan Standar Kepmen Pertanian Terbaru dalam Sertifikasi Benih Sawit. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT BP3B memperketat standarisasi peredaran benih sawit dengan mengimplementasikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah ini diwujudkan melalui monitoring langsung ke lokasi pembibitan di Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Marang, untuk memastikan kepatuhan penangkar terhadap regulasi terbaru.
Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui David Hariyanto menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari legalitas izin usaha produksi sejak tahun 2023 hingga performa fisik tanaman di polybag.
Standarisasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor perkebunan Kalteng dengan memastikan seluruh benih yang beredar memiliki rekam jejak varietas yang jelas dan berkualitas tinggi. rmp