Hukrim

Dishub Kotim Gelar Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru

15
×

Dishub Kotim Gelar Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini
Dishub Kotim Gelar Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru
PEMERIKSAAN-Tim gabungan ketika bersiap melakukan ramp check angkutan umum jelang Nataru. FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Satlantas Polres Kotim, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menggelar ramp check kendaraan angkutan penumpang umum di Terminal Patih Rumbih, Sampit, Jumat (19/12) malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Kotim.

Kepala Dishub Kotim Raihansyah, mengatakan ramp check menyasar kendaraan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan berbagai rute tujuan, seperti Banjarmasin, Palangka Raya, Sampit dan Pangkalan Bun.

“Terminal Patih Rumbih Sampit dipilih sebagai lokasi ramp check karena berfungsi sebagai terminal transit, bukan terminal tujuan akhir,” ujarnya, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, target pemeriksaan meliputi unit kendaraan bus AKDP/AKAP beserta awak kendaraan, yakni sopir dan kondektur. Ramp check ini bertujuan memastikan kelaikan kendaraan guna mencegah kecelakaan lalu lintas serta menjamin keselamatan penumpang selama periode Angkutan Nataru 2025/2026.

Selain pemeriksaan fisik kendaraan, kegiatan ini juga memastikan awak kendaraan dalam kondisi sehat serta bebas dari pengaruh alkohol dan narkotika saat bertugas.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Kotim melalui UPTD Pengujian Laik Berkala (PLB) dan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, meliputi fungsi rem, lampu utama, lampu sein, hazard, lampu rem dan mundur, serta klakson. Petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan seperti izin trayek, kartu uji berkala, dan kartu pengawasan.

Sementara itu, Satlantas Polres Kotim, Dinas Kesehatan, dan BNNK Kotim melaksanakan pemeriksaan administrasi kendaraan (SIM, STNK, dan dokumen pendukung lainnya), pemeriksaan kesehatan, serta tes alkohol dan narkotika terhadap sopir dan kondektur sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Secara umum kegiatan ramp check berjalan lancar. Namun, ditemukan satu unit kendaraan AKAP dengan kartu pengawasan yang telah berakhir masa berlakunya,” ungkap Raihansyah.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kotim akan melayangkan surat teguran kepada operator bus terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pembinaan agar seluruh operator angkutan umum mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan penumpang,” pungkasnya. c-may