Hukrim

Pelecehan Seksual Oknum Pegawai Rutan Tamiang Layang, Advokat: Tak Boleh Ada Impunitas

368
×

Pelecehan Seksual Oknum Pegawai Rutan Tamiang Layang, Advokat: Tak Boleh Ada Impunitas

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual Oknum Pegawai Rutan Tamiang Layang, Advokat: Tak Boleh Ada Impunitas
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tamiang Layang Sulaeman

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang terhadap seorang warga binaan perempuan menuai keprihatinan serius dari kalangan penegak hukum.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tamiang Layang sekaligus Wakil Ketua IV Peradi Palangka Raya Sulaeman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai, dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat, tidak hanya terhadap hukum pidana, tetapi juga terhadap etika jabatan serta hak asasi manusia.

“Ini adalah pelanggaran serius. Jika benar terjadi, maka perbuatan tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya, Selasa (20/1).

Menurutnya, posisi terduga pelaku sebagai pegawai rutan justru memperberat dugaan pelanggaran. Pasalnya, pegawai pemasyarakatan secara konstitusional dan moral memiliki kewajiban untuk melindungi, membina, serta menjamin keamanan dan martabat warga binaan.

“Warga binaan berada dalam posisi rentan dan berada sepenuhnya di bawah penguasaan negara. Karena itu, negara wajib memastikan tidak ada satu pun bentuk kekerasan, terlebih kekerasan seksual, di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sulaeman menegaskan tidak boleh ada toleransi ataupun pembiaran terhadap dugaan kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di lingkungan institusi penegak hukum. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional.

“Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi. Setiap orang, termasuk aparat negara, harus tunduk pada hukum dan diproses secara setara di hadapan hukum,” tegasnya. c-pea