PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Saat jelang sidang Paripurna DPD RI, Rabu (11/2/2026), Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berdiskusi singkat bersama kolega Wakil Daerah dari Kalimantan Utara, Dr Marthin Billa yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.
Selain itu, turut bergabung dan mengajak berpose Wakil Daerah dari Kalimantan Timur, Dr Yulianus Henock. Sebuah gambaran kesediaan berkolaborasi dalam kerja untuk kepentingan masyarakat Indonesia di Pulau Kalimantan.
”Sebagai bagian dari Komite I DPD RI, hari ini dalam sidang paripurna, kami melaporkan hasil kerja pengawasan terkait bidang pemerintahan daerah, agraria, penataan ruang, hukum, imigrasi, komunikasi dan desa,” ujar Teras dalam rilisnya, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskan Teras, fokus utama pengawasan pada masa sidang ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui rapat kerja dengan kementerian terkait, rapat dengar pendapat dengan pakar, serta kunjungan kerja ke berbagai provinsi, Komite I menemukan adanya pergeseran makna Hak Menguasai Negara yang cenderung memfasilitasi kepentingan investasi besar dan mengabaikan fungsi pelayanan publik.
Selain itu, beber Teras, masih terjadi tumpang tindih regulasi dan konflik agraria, terutama akibat belum optimalnya pengakuan hak masyarakat adat serta disharmoni antara UUPA dan sejumlah undang-undang lain seperti UU Cipta Kerja.
“Sebagai tindak lanjut, DPD RI merekomendasikan agar pemerintah menegakkan UUPA secara murni dan konsisten, mempercepat reforma agraria, serta membentuk panitia khusus percepatan reforma agraria. Komite I juga mendesak pencabutan dan redistribusi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan yang terlantar atau bermasalah, serta melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Bank Tanah agar tidak menyimpang dari prinsip fungsi sosial tanah,” katanya.
Pada bidang legislasi, Komite I juga tengah menyusun RUU Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perubahan ini diarahkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang, lemahnya kapasitas perencanaan daerah, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah yang mengorbankan kepentingan masyarakat.
Selain itu, terang Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015, Komite I mempersiapkan pembahasan empat RUU prioritas, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh yang diharapkan dapat segera dibahas bersama secara tripartit dengan DPR RI serta pemerintah.
Dalam fungsi pengawasan lainnya, lanjut dia, Komite I menggelar rapat kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Jaksa Agung. Isu yang mengemuka antara lain over kapasitas lembaga pemasyarakatan, pengawasan WNA dan pengungsi ilegal, percepatan transformasi digital di daerah tertinggal, pemberantasan judi online, serta penguatan program Jaga Desa untuk mencegah korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.
Teras berharap, hasil pengawasan dan rekomendasi dari Komite I DPD RI ini mendapat sokongan dari publik dan bersama gerakan masyarakat sipil, untuk mewujudkan perbaikan atas Undang-Undang yang ada, beserta dengan pelaksanaannya.
“Kita sangat berkepentingan atas pelaksanaan Undang-Undang yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas, sebaliknya agar masyarakat justru diberdayakan dan mendapat perlindungan serta tumbuh sejahtera,” ujarnya.
Bersama, ajak Teras, kita kawal agar setiap produk perundang-undangan kita, termasuk pelaksana, maupun pelaksanaannya, sungguh berpihak sebesar-besarnya pada kepentingan rakyat. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? red/hil





