PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan atau ekspor komoditas mineral seperti zirkon, ilmenit, dan rutil yang sebelumnya melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang melibatkan perusahaan tambang lain, yakni PT Kirana Bhumi Mineral (KBM).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidikan terhadap PT KBM merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani penyidik terkait aktivitas PT IM.
“Ini adalah pengembangan dari perkara PT IM. Dari hasil kerja tim penyidik, ditemukan dugaan perkara baru yang dilakukan oleh PT KBM dalam kurun waktu 2020 hingga 2025,” kata Hendri, Rabu (11/3/2026).
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lama dan baru, serta Kantor PT KBM.
Penggeledahan di Kantor DPMPTSP turut disaksikan Sutoyo selaku Kepala DPMPTSP Kalteng.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya oleh PT KBM selama periode 2020–2025.
“Modus yang digunakan diduga hampir sama dengan yang dilakukan oleh PT IM. Sedangkan untuk kehadiran Kepala DPMPTSP hanya diminta untuk menyaksikan penggeledahan berlangsung,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara, aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp281.321.502.000.
Sementara itu, Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus (Plh Aspidsus) Kejati Kalteng, Cakra menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum merupakan nilai kerugian negara yang final.
“Itu masih estimasi. Untuk nilai kerugian negara yang pasti, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor BPKP maupun auditor lainnya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan perusahaan. Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Meski demikian, perusahaan tersebut diketahui mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2023.
Permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses oleh DPMPTSP karena KBLI yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sementara perdagangan mineral nonlogam seperti zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan manipulasi dokumen perizinan serta kemungkinan adanya pemberian suap kepada pihak terkait.
Saat ini penyidikan masih dalam tahap umum dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah serta pihak perusahaan.
“Saksi-saksi berasal dari dinas ESDM, DPMPTSP, Bea Cukai, pihak PT KBM, serta pihak-pihak lain yang terkait,” ungkapnya.
Kejati Kalteng menargetkan proses penyidikan dapat segera diselesaikan agar perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan secepatnya.
“Fokus kami saat ini adalah menelusuri dokumen permohonan serta proses penerbitan perizinan yang berkaitan dengan PT KBM,” pungkasnya. mak/fwa/red











