-
Hukrim

Satlantas Seruyan Hadirkan SIM Keliling di Hanau

130
×

Satlantas Seruyan Hadirkan SIM Keliling di Hanau

Sebarkan artikel ini
LAYANAN-Personel Polres Seruyan membantu masyarakat mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui SIM keliling di Hanau. FOTO HMS POLRES SERUYAN
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Kecamatan Hanau kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan menghadirkan layanan SIM Keliling di halaman Kantor Besar PT Sawitmas Nugraha Perdana, Kecamatan Pembuang Hulu, Rabu (11/3/2026).

Layanan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Seruyan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pelayanan di Kota Kuala Pembuang.

Kasat Lantas Iptu Subronto, mengatakan bahwa program SIM Keliling rutin dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Seruyan agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi berkendara.

“Kami sengaja menghadirkan layanan SIM Keliling di PT Sawitmas Nugraha Perdana untuk mempermudah masyarakat, terutama para pekerja perkebunan dan warga sekitar, dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga pengurusan SIM dapat dilakukan dengan lebih praktis,” jelasnya.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Selain memberikan pelayanan administrasi, personel Sat Lantas Polres Seruyan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku sebagai kelengkapan berkendara yang sah.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan memastikan SIM yang dimiliki masih aktif, karena hal tersebut penting untuk keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. zul/redfwa

-
-
-