-
Hukrim

Penangguhan Penahanan, 6 Tersangka Kasus Bentrok di PT ABB Dilepas

241
×

Penangguhan Penahanan, 6 Tersangka Kasus Bentrok di PT ABB Dilepas

Sebarkan artikel ini
BEBAS-Enam warga yang sebelumnya ditahan terkait perkara PT ABB mendapat penangguhan penahanan dari Polda Kalteng, Kamis (12/3/2026). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan penangguhan penahanan terhadap enam tokoh masyarakat Dayak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT ABB. Keenamnya diketahui berasal dari unsur masyarakat adat serta aliansi organisasi masyarakat Dayak.

Tokoh yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut yakni Supantri yang dikenal sebagai Raja Gunung, Sian atau Ipang dari Dayak Balinga, Herly S. Penyang yang merupakan Mantir Adat, serta tiga orang lainnya yaitu Fiktor, Dodo, dan Rena yang merupakan Bawi Dayak.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah melalui proses pertimbangan oleh penyidik.

“Benar, Polda Kalteng telah melakukan penangguhan terhadap enam tersangka terkait perkara PT ABB,” ujar Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, penangguhan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Herly S. Penyang, yakni Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian mendapat persetujuan dari pimpinan di Polda Kalteng.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari berbagai pertimbangan, termasuk upaya untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih kondusif antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kemarin mendapatkan persetujuan dari Pak Kapolda dan disetujui dari Dir, Kasubdit, penyidik dan penyidik pembantu. Artinya semua menyambut baik untuk masalah ini melalui jalur perdamaian,” jelasnya melalu siaran resmi, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa penangguhan penahanan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif sekaligus membuka peluang penyelesaian persoalan melalui jalur damai.

Meski demikian, Suriansyah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penangguhan penahanan, kata dia, bukan berarti perkara tersebut dihentikan atau dihapuskan.

“Penangguhan tersebut bukan penghentian. Kita negara hukum, semua harus melalui jalur hukum,” pungkasnya. dte/red

 

-
-
-