PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana sekolah di Kota Palangka Raya masih tampak lengang pascalibur Lebaran 2026. Namun di balik itu, para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah kembali beraktivitas sejak Rabu (25/3/2026), meski siswa baru dijadwalkan masuk pada 30 Maret mendatang.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memastikan seluruh guru dan kepala sekolah berstatus ASN telah mulai bekerja mengikuti jam kerja normal, yakni sejak pukul 07.30 WIB. Kehadiran lebih awal ini dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan pembelajaran sebelum siswa kembali ke bangku sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menegaskan, kewajiban masuk kerja tetap berlaku bagi guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, tanpa terkecuali.
“Untuk ASN mulai masuk kerja hari ini. Sebagai ASN, jam kerjanya mengikuti ketentuan yang berlaku, jadi masuk seperti biasa sesuai jam kerja ASN, sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, sekolah swasta diberikan keleluasaan untuk mengatur jadwal kehadiran tenaga pendidiknya sesuai kebijakan masing-masing yayasan.
“Kalau sekolah negeri tentu langsung di bawah pemerintah daerah, sehingga mengikuti ketentuan ASN. Kalau swasta mekanismenya menyesuaikan dengan aturan masing-masing lembaga,” katanya.
Menurut Jayani, masa jeda sebelum siswa kembali ke sekolah justru menjadi waktu penting bagi para guru untuk melakukan berbagai persiapan. Mulai dari penyusunan perangkat ajar, penataan lingkungan belajar, hingga evaluasi program sebelumnya.
Kemudian, kehadiran guru tetap menjadi bagian dari disiplin kerja yang mengacu pada aturan aparatur sipil negara.
“Tidak bisa alasan karena murid belum masuk lalu guru tidak hadir. Karena statusnya ASN, maka kewajibannya tetap melekat,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan tetap membuka ruang toleransi bagi guru yang belum dapat hadir tepat waktu, asalkan disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jayani menyebut jika dalam kondisi sakit harus ada surat keterangan dokter. Kemudian jika terkendala perjalanan arus balik atau transportasi, tetap harus mengajukan izin resmi dengan penjelasan yang jelas.
“Kalau sakit tentu harus ada surat keterangan sakit. Kalau terkendala arus balik, kemacetan, atau transportasi, maka harus memberikan keterangan yang jelas dan izin resmi,” jelasnya.
Meski demikian, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap berjalan sesuai aturan ASN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kehadiran para tenaga pendidik di sekolah.
Jayani menekankan pentingnya kesiapan guru menjelang dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar. Ia berharap seluruh tenaga pengajar sudah dalam kondisi siap mengajar ketika siswa kembali masuk pada akhir bulan ini.
“Intinya yang kita tekankan adalah kedisiplinan ASN. Karena mulai tanggal 30 Maret siswa sudah masuk, maka semua guru harus siap berada di depan kelas untuk mengajar,” tutupnya. nws/red





