PEMPROV KALTENG

KEJAGUNG SITA ASET PT AKT-Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum

300
×

KEJAGUNG SITA ASET PT AKT-Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
KEJAGUNG SITA ASET PT AKT-Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
KUNJUNGAN – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyambut kedatangan Menhan RI, Menteri ESDM, Kejagung, Panglima TNI, Kapolri dan Satgas PKH di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (7/4) TABENGAN/MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyitaan aset milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) oleh Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar usai kunjungan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, jajaran Kejagung, Kepala Satgas PKH, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia ke lokasi perusahaan di Kabupaten Murung Raya.

“Intinya begini, kami hormati apapun keputusan pusat. Tentunya kami mendukung sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” ujar Agustiar kepada awak media, di Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat PT AKT masih dalam proses hukum, sehingga semua pihak diminta untuk menghormati tahapan yang sedang berlangsung.

“Tapi ini kan masih berproses, kita hormati,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita seluruh bangunan milik PT AKT yang berada di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Area yang disita diketahui mencakup sekitar ±1.699 hektare kawasan hutan.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 77/PenPid.B-SITA/2026/PN Mtw tanggal 6 April 2026, serta sejumlah surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Saat ditanya terkait pertemuan dan kunjungan pejabat pusat tersebut, Agustiar mengaku tidak mengikuti secara langsung seluruh rangkaian kegiatan.

“Tadi sepertinya belum sempat ke bawah, kami juga tidak ikut. Jadi belum tahu detail hasil pertemuannya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa interaksi dengan pihak perusahaan sudah terjadi sejak lama. “Itu sudah lama. Namanya juga tamu, ya kan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, akan tetap bersikap kooperatif dan mendukung langkah pemerintah pusat dalam penegakan hukum, sembari menunggu hasil akhir proses yang sedang berjalan. ldw/ded-red