NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien.
Dalam SE Nomor 47 Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai menerapkan kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini telah ditetapkan di Nanga Bulik sejak tanggal 9 April 2026.
Bupati Rizky Aditya menjelaskan, bahwa pola kerja WFH diberikan sebanyak satu hari dalam seminggu.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu pada setiap hari Jumat,” ujar Bupati kepada awak media, baru-baru ini.
Namun demikian, lanjut dia, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Terdapat sejumlah jabatan dan instansi yang tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO) secara penuh karena sifat pelayanannya yang krusial.
Beberapa di antaranya mereka yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda), serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta PTSP, Camat, Lurah, beserta seluruh Pejabat Pengawas di lingkungannya.
“Bagi instansi di luar daftar pengecualian, Kepala Perangkat Daerah diberikan wewenang untuk mengatur jadwal stafnya,” jelasnya.
Bupati menegaskan, pembagian pegawai yang WFH maksimal adalah 50 persen dari jumlah total pegawai di setiap unit kerja.
Ia juga menekankan, fleksibilitas ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Bupati menginstruksikan agar setiap unit kerja mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan tetap melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran serta target kinerja pegawai.
“Para Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Bupati Lamandau melalui BKPSDM dan Inspektorat,” tegas Bupati dalam edaran tersebut untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dengan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga ASN dapat bekerja secara optimal dan tetap bertanggung jawab. kar/rca-red





