PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang diduga mengaku sebagai jaksa untuk menipu korban.
Pria berinisial AS diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Kalteng menerima laporan dari seorang perempuan berinisial GN terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan AS.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, AS diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng. Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku disebut memiliki kartu identitas (ID card) dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap atribut Kejaksaan.
Kasus tersebut bermula ketika GN mengenal AS yang saat itu disebut bekerja sebagai pengemudi GrabCar. Perkenalan terjadi setelah GN memesan kendaraan melalui aplikasi.
Dalam perkenalan tersebut, AS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya. Ia juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS. Berdasarkan laporan yang diterima Kejaksaan, GN melakukan empat kali transaksi melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali transaksi melalui rekening atas nama Tri Pujiati.
Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp5 juta. Selain itu, korban juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS. Atas kejadian tersebut, GN membuat laporan polisi dengan Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Intelijen Kejari Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AS di kediamannya.
Setelah diamankan, AS kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hendri Hanafi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa Kejaksaan, terlebih jika meminta sejumlah uang dengan menjanjikan dapat membantu mengurus perkara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” ujar Hendri. fwa-red











