-
Hukrim

Digerebek di Kos, Polisi Temukan 366 Gram Sabu di 2 Lokasi

85
×

Digerebek di Kos, Polisi Temukan 366 Gram Sabu di 2 Lokasi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Pelaku NR (30) bersama barang bukti 366 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membongkar dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial NR (30) ditangkap, sementara 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram disita dari dua lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kos Sriwijaya 2, Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” ujar Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

Saat menggeledah kamar kos yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 0,58 gram. Petugas juga menyita bong, pipet kaca, serta satu unit iPhone 14 Pro yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Tak berhenti di situ, penyelidikan langsung dikembangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I, Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Di lokasi kedua inilah polisi menemukan simpanan sabu dalam jumlah jauh lebih besar. Sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram ditemukan tersimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan, polisi menyita 27 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 366 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu pak plastik klip, timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus teh China merek Qing Shan, tas selempang bertuliskan LOIS, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan narkotika.

Kini NR telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih memburu pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Yonika.

Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red

-
-
-