-
Hukrim

16,3 Kg Sabu Kalbar Gagal Diselundupkan ke Kalteng, Polres Lamandau Amankan 3 Tersangka

51
×

16,3 Kg Sabu Kalbar Gagal Diselundupkan ke Kalteng, Polres Lamandau Amankan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
DIMUSNAHKAN-Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto bersama Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus. FOTO TABENGAN/KARAMOI
-

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tak tangung-tanggung, barang bukti sabu dari 3 orang tersangka yang berhasil diamankan beratnya mencapai 16,3 kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto dalam press release di Joglo Mapolres setempat, Kamis (24/9/2026).

“Pada hari ini, kami melaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 16,3 kg. Barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka,” ungkap Kapolres Lamandau.

Dijelaskannya, ketiga tersangka yang ditangkap pada Kamis, 3 September 2026 pukul 13.00 WIB di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang itu antara lain EK alias EEF (33), ELK (36), dan AHJ (34).

“Ketiga pelaku bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang mengantar barang haram tersebut dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, jelas Kapolres, yaitu membagi peran menggunakan dua unit mobil. Tersangka ELK mengemudikan mobil Toyota Innova yang digunakan untuk menyimpan 15 bungkus plastik besar sabu.

Sementara itu, tersangka EK dan AHJ mengendarai mobil Toyota Avanza yang bertugas mengawal perjalanan di depan. Bahkan, untuk mempermudah komunikasi selama pengawalan, mereka juga membekali diri dengan dua unit handy talky (HT).

Kapolres mengungkapkan, ketiga kurir tersebut dijanjikan imbalan yang cukup besar untuk meloloskan barang tersebut sampai di tujuan, yakni Rp30 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Acara ditutup dengan pemusnahan seluruh barang bukti sabu seberat 16,3 kg tersebut dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai secara bersama-sama oleh jajaran Forkopimda yang hadir. kar/rca-red

 

-
-
-