KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID -Karena tertangkap tangan menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu-sabu, T, warga Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi yang sekarang berdomisili di Komplek BPP Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Senin (21/9/26).
Pelaku diamankan setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang selama ini kerap memperdagangkan narkoba, berbekal laporan lengkap dengan ciri-ciri pelaku, tepat sekitar pukul 21.00 Wib disaat pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan Nopol KH. 1050 BN melintas di ruas jalan perkebunan PT. Menteng Kencana Mas di Dekat Pos Portal KM 10 Desa Basarang Jaya Kecamatan. Basarang langsung dihentikan petugas.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan baik badan maupun barang bawaan, petugas menemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10,00 gram yang disimpan di salah satu tas warna hitam tanpa merk.
Karena tidak bisa menerangkan tentang kepemilikan barang tersebut oleh petugas, pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Ka satresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku “Benar untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dan kendaraan yang dibawanya sudah kita amankan di mapolres guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatan yang dilakukanya pelaku kita kenalan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya.yul/gie-red











