PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perjalanan SR, 41, residivis kasus narkotika, membawa lebih dari 1 kilogram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah berakhir di Kotawaringin Barat (Kobar). Tersangka dibekuk setelah mobil yang dikendarainya dikejar petugas hingga mengalami pecah ban.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antarinstansi dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Mada.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat (Kobar), dan Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan 1.010,04 gram sabu. Barang bukti terdiri dari 10 paket dengan berat sekitar 1.002,10 gram dan enam paket lainnya seberat 7,94 gram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalteng. Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Kalimantan Barat. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (29/8/2026), petugas melihat Daihatsu Ayla warna hitam KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Kendaraan tersebut terlihat ragu saat mengetahui keberadaan petugas. Ketika hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru tancap gas dan melaju ke arah Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, mobil tersebut akhirnya berhenti di Jalan A Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah ban depan sebelah kanan pecah.
Petugas kemudian mengamankan SR yang berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan tidak menemukan narkotika.
Namun, petugas tidak berhenti melakukan pendalaman. SR akhirnya mengaku membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan saat mengetahui dirinya dikejar petugas.
Sekitar pukul 05.30 WIB, SR menunjukkan lokasi barang tersebut dibuang, yakni di Jalan A Yani Km 30, Desa Runtu. Di lokasi, petugas menemukan tas belanja Alfamart warna biru dengan sebagian isinya tercecer di pinggir jalan.
Setelah diperiksa dengan disaksikan warga, petugas menemukan plastik kresek hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang bagian luarnya dilapisi lakban hitam. Paket tersebut berisi kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 1.002,10 gram.
Petugas juga menemukan tas warna hijau army. Di dalamnya terdapat enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 7,94 gram yang disimpan di dalam tisu.
Selain sabu, petugas mengamankan Daihatsu Ayla KH 1408 AF, tas belanja Alfamart, plastik kresek hitam, tas hijau army, 10 lakban hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Kalteng untuk diedarkan.
SR juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kepada petugas, tersangka mengaku telah beberapa kali mengantarkan dan mengedarkan sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Sabu tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur. BNNP Kalteng masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang memasok dan menerima barang tersebut.FWA-RED











