-
PEMPROV KALTENG

TINJAU BUMIHARJO-Gubernur Dorong Penyesuaian Status Kawasan Hutan

40
×

TINJAU BUMIHARJO-Gubernur Dorong Penyesuaian Status Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan - Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran tinjau Pelabuhan Bumiharjo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (7/10/2026). FOTO TABENGAN/YULIANUS
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bergerak cepat menindaklanjuti persoalan status kawasan Pelabuhan Bumiharjo, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.

Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, turun langsung meninjau Terminal Pelabuhan (TPK) Bumiharjo, Rabu (7/10/2026), sebagai tindak lanjut atas permintaan dukungan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

“Kami ingin memastikan terkait permasalahan yang diajukan kepada kami kemarin, supaya segera kami tindak lanjuti,” kata Agustiar disela peninjauan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan status kawasan Pelabuhan Bumiharjo, yang dalam perkembangannya masuk dalam kawasan hutan. Kondisi itu berdampak terhadap sejumlah aktivitas pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

“Oleh karenanya kami harus tahu dulu, makanya kami turun ke lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Branch Manager Bumiharjo Bagendang, Yuvensius Andri Kartiko, mengatakan, status kawasan hutan tersebut menyebabkan sejumlah aktivitas di kawasan pelabuhan mengalami penundaan.

“Dengan adanya masuk kawasan hutan, maka ada beberapa aktivitas yang tertunda. Sehingga maksud kami dari Pelindo agar dapat difasilitasi oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Menurut Yuvensius, Pelindo sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Kalteng. Bahkan, Direktur Komersial Pelindo telah melakukan pertemuan dengan gubernur, untuk membahas kemungkinan penyelesaian masalah tersebut.

“Kemarin juga Pak Direktur Komersial sudah melakukan silaturahmi dengan Pak Gubernur, dan diharapkan akan ada solusi yang lebih baik,” katanya.

Pelindo berharap status kawasan Pelabuhan Bumiharjo dapat disesuaikan dari kawasan hutan menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Dengan perubahan status tersebut, aktivitas pengelolaan maupun pengembangan kawasan pelabuhan diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan, persoalan Bumiharjo sebelumnya juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat, yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra).

Pembahasan itu berkaitan dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk keberadaan sejumlah fasilitas strategis yang berada di kawasan berstatus hutan.

Ia mengatakan, secara historis kawasan Pelabuhan Bumiharjo sebelumnya telah memiliki sertifikat HPL. Namun, seiring perubahan kebijakan dan tata ruang, terjadi perubahan status kawasan.

“Pelabuhan Bumiharjo sebelumnya telah memiliki sertifikat HPL atau Hak Pengelolaan saat Perda Nomor 8 Tahun 2003. Berjalannya waktu terjadi perubahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2003, proporsi kawasan nonhutan di Kalteng masih berada pada kisaran 30 hingga 35 persen. Sementara dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015, kawasan nonhutan menjadi sekitar 18 persen.

“Dalam Perda 8 Tahun 2003 kawasan nonhutan kita antara 30-35 persen, sementara Perda 5 Tahun 2015 kawasan nonhutan hanya 18 persen, termasuk ini kemarin masuk dalam HPK atau Hutan Produksi Konversi,” ungkap Yulindra.

Menurutnya, salah satu opsi penyelesaian yang saat ini dibahas adalah pengelola mengajukan permohonan pelepasan kawasan kepada Satgas PKH. Setelah itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya akan melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.ldw/ded-red

 

 

-
-
-