
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi tantangan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, penyusunan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur penyelesaian sengketa pertanahan dinilai semakin mendesak.
Dorongan tersebut mengemuka dalam dialog daerah bertema Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria: “Urgensi Ranperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan” yang diselenggarakan di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyelesaian persoalan tanah dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta pendekatan adat.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalteng sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Erni Daryanti, menyambut positif inisiatif penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, DPRD, pemerintah daerah hingga kalangan akademisi, menjadi langkah penting untuk merumuskan aturan yang mampu menjawab persoalan pertanahan di daerah.
Ia berharap, keberadaan perda nantinya dapat mempercepat penyelesaian berbagai sengketa sekaligus mencegah konflik yang berlarut-larut, khususnya antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.
“Setiap ada aduan dari masyarakat, kita ada perdanya. Jadi, tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan kepentingan lainnya,” ujar Erni pada awak media.
Erni menilai, regulasi yang jelas akan membantu menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat memiliki landasan dalam memperjuangkan hak atas tanah yang dikuasai, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai.
Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalteng, Novri Roliansyah, menjelaskan bahwa dialog daerah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPD RI melalui BULD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, ranperda yang diinisiasi DPRD Provinsi Kalteng tersebut memiliki arti penting karena dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tanah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administrasi dan hukum formal. Pendekatan adat juga perlu mendapat perhatian, terutama dalam penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat.
“Ranperda ini menjadi legal standing bagi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, tidak hanya melalui pendekatan administrasi hukum, tetapi juga pendekatan adat,” jelasnya.
Novri menambahkan, pelaksanaan aturan tersebut nantinya direncanakan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Tim ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian sengketa secara lebih terkoordinasi.
“Ramperda ini kan tentu sejalan juga dengan RUU yang juga tengah diinisiasi oleh DPRD, yaitu RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Tadi juga disampaikan juga oleh perwakilan dari Kementerian Hukum, bahwa untuk perda terkait dengan Masyarakat Hukum Adat sendiri pun sudah ditetapkan,” sebutnya.
Selain itu, penyelesaian melalui jalur perdamaian dengan fasilitasi lembaga adat juga dinilai penting agar konflik tidak terus berlarut dan hubungan antarpihak tetap terjaga.
Melalui penyusunan ranperda tersebut, berbagai pihak berharap Kalimantan Tengah memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam menangani sengketa pertanahan. Dengan demikian, perlindungan hak masyarakat atas tanah dapat diperkuat dan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih adil, terarah, serta mengedepankan perdamaian. nws/fwa-red



