PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.OD – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online, jual beli arisan (Jubel), dan dana pinjam (Dapin) yang diduga dilakukan oleh perempuan berinisial NHP alias Aca kembali dilaporkan. Sebanyak 19 orang yang mengaku menjadi korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Jumat (6/11/2026).
Laporan tersebut menambah daftar korban yang sebelumnya juga mengadukan dugaan praktik serupa. Secara keseluruhan, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 300 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 hingga Rp 4 miliar.
Didampingi penasihat hukumnya, Jefriko Seran, kelompok korban tersebut mendatangi Polda Kalteng untuk membuat laporan resmi. Jefriko menegaskan, laporan yang disampaikan telah diterima dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP), bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat.
“Hari ini kita resmi melaporkan. Ini LP-nya sudah berbentuk Laporan Polisi, bukan Dumas lagi. Tadi langsung diterima oleh pihak kepolisian. Kawan-kawan di Polda Kalteng juga menyampaikan akan bertindak cepat menangani perkara ini. Sebab, kalau dibiarkan, dikhawatirkan semakin banyak korbannya,” ujar Jefriko kepada wartawan.
Ia menjelaskan, 19 orang yang melapor saat ini hanya sebagian dari keseluruhan korban yang diduga tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, di antaranya Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, dan daerah lainnya.
Jefriko mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut bermula dari kegiatan arisan online yang awalnya berjalan normal sejak Maret 2026. Namun, memasuki Oktober 2026, mekanisme transaksi diduga berubah menjadi jual beli slot arisan dengan menawarkan keuntungan dari selisih harga pembelian dan nilai pencairan.
“Awalnya memang arisan benar. Namun, kemudian berubah menjadi jual beli arisan. Ditawarkan di grup, ada yang mau menjual arisannya. Misalnya, korban diminta membeli Rp 3 juta, tetapi dijanjikan akan mendapatkan Rp 5 juta pada tanggal atau periode tertentu. Jadi, ada iming-iming keuntungan dari selisih harga tersebut,” ungkapnya.
Jefriko menuturkan, nilai transaksi yang ditawarkan kepada para korban tidak sedikit. Bahkan, beberapa transaksi mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan janji pengembalian dana yang lebih besar pada waktu pencairan.
Salah satu contohnya, korban diminta membeli slot arisan senilai Rp 40 juta dengan iming-iming memperoleh Rp 57 juta. Ada pula transaksi sebesar Rp 70 juta yang dijanjikan akan kembali menjadi Rp 80 juta.
“Contohnya, ada yang membeli Rp 40 juta, dijanjikan nanti mendapatkan Rp 57 juta. Bahkan ada juga yang membeli Rp 70 juta dan dijanjikan mendapatkan Rp 80 juta. Tetapi, ketika tanggal pencairan yang sudah ditentukan tiba, uang para korban tidak dibayarkan. Dari jual beli arisan ini, mereka tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jefriko menyebut terlapor diduga pernah mengakui kepada sejumlah korban bahwa uang yang disetorkan selama ini diputar untuk membayar transaksi lainnya. Pola tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga akhirnya pembayaran kepada para peserta tidak lagi dapat dipenuhi.
“Mereka sudah pernah bertemu dengan terlapor. Bahkan, terlapor mengakui bahwa uang para korban diputar. Jadi, misalnya ada orang yang membeli, kemudian uangnya digunakan lagi untuk transaksi berikutnya, begitu terus. Namun, pada akhirnya uang itu habis. Kalau ditaksir, total kerugian mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Selain mendorong pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dipercepat, pihak kuasa hukum juga berencana menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jefriko mengatakan, pihaknya memperoleh sejumlah informasi mengenai dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan transaksi para korban untuk kepentingan pribadi terlapor. Di antaranya, pembelian telepon seluler dengan merk iPhone 17 untuk suaminya serta perjalanan liburan ke kota Bali dan Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.
“Kita juga sedang mengejar kemungkinan penerapan adanya TPPU. Ada beberapa bukti yang akan kita ajukan kepada penyidik. Di antaranya, informasi menyebutkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir terlapor sempat membelikan iPhone 17 untuk suaminya, kemudian melakukan perjalanan liburan ke Bali dan Jakarta. Kita menduga perlu ditelusuri apakah sumber uang tersebut berasal dari dana yang disetorkan oleh para korban,” tegasnya.
Pihaknya juga saat ini menyerahkan sepenuhnya penelusuran aliran dana dan pembuktian dugaan penggunaan uang dari para korban tersebut kepada penyidik kepolisian.
Jefriko menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor maupun keluarganya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sehingga para korban akhirnya memilih membuat laporan resmi.
Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan uang para korban.
“Pada prinsipnya, para korban ingin tidak ada lagi korban berikutnya di Kalteng, mereka ingin uangnya kembali. Kalau memang bisa diselesaikan, tentu akan kita lihat nanti. Bahkan, korban tidak mempermasalahkan keuntungan lagi. Setidaknya modal mereka bisa kembali,” ungkapnya.
Dalam perkara ini diperkirakan akan ada laporan berikutnya dari para korban yang juga mengalami hal serupa, mengingat banyaknya jumlah korban yang mencapai ratusan orang. mak/fwa-red.











