-
Hukrim

Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Senpi ke Dalam Lapas, Lima Terdakwa Minta Keringanan Hukuma

41
×

Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Senpi ke Dalam Lapas, Lima Terdakwa Minta Keringanan Hukuma

Sebarkan artikel ini
-

Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Senpi ke Dalam Lapas, Lima Terdakwa Minta Keringanan Hukuma. FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Lima terdakwa dalam perkara penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nguliliwar Mbani Awang, para terdakwa mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Mereka berharap sejumlah kondisi pribadi dan tanggung jawab keluarga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman.

Salah satu permohonan disampaikan JA, istri almarhum Anton Kurniawan. Dalam pembelaannya, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ibu rumah tangga yang memiliki anak masih usia dini dan juga menjadi tulang punggung keluarga sejak kasus yang menimpa suaminya.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan keringanan hukuman. Saya merupakan ibu rumah tangga sekaligus tulang punggung keluarga,” ujar JA membacakan peldoi dalam persidangan.

Permohonan serupa juga disampaikan terdakwa lainnya. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan tanggung jawab sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.

Selain meminta keringanan, kelima terdakwa mengakui semua kesalahan yang telah mereka lakukan serta menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat mereka saat ini.

Empat terdakwa lainnya yang merupakan oknum anggota kepolisian, yakni YM, BK, BS, dan BMN, turut menyinggung riwayat pengabdian mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai salah satu hal yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam putusan.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 29 Oktober 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JA dan YM masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara terdakwa BK, BS,, dan BMN masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah seluruh terdakwa menyampaikan nota pembelaan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (9/11/2026), dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi yang disampaikan. Rangkaian persidangan akan berlanjut dengan tahapan pembelaan lanjutan atau duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kelima terdakwa. mak/fwa-red.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-
-
-