-
Hukrim

Mediasi Plasma Buntu, Warga Ancam Duduki Perusahaan

40
×

Mediasi Plasma Buntu, Warga Ancam Duduki Perusahaan

Sebarkan artikel ini
MEDIASI-Ratusan warga berkumpul di halaman Kantor Bupati Lamandau untuk mengawal mediasi tuntutan kebun plasma 20 persen dengan PT SMG dan PT GCM. FOTO ISTIMEWA
-

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Mediasi tuntutan kebun plasma 20 persen antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau dan PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) serta PT Graha Cakramulia (GCM) berakhir buntu. Setelah melalui perundingan panjang, kedua pihak tetap tidak mencapai kesepakatan terkait kekurangan kebun plasma seluas 549 hektare.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Lamandau, Rabu (4/11/2026), difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama kepolisian. Pertemuan dipimpin Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid dan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto.

Pangkal persoalan terletak pada perbedaan perhitungan kewajiban plasma 20 persen. Masyarakat berpegang pada kesepakatan rapat 4 Februari 2014 yang menggunakan dasar luas perkebunan 12.700 hektare. Dengan kewajiban plasma 20 persen, perusahaan dinilai harus menyediakan kebun plasma seluas 2.540 hektare.

Namun, perusahaan memiliki perhitungan berbeda. Perwakilan manajemen PT GCM dan PT SMG, Suhardi, menjelaskan angka 2.540 hektare pada 2014 masih berupa estimasi karena saat itu belum ada tata batas definitif antara Kabupaten Lamandau dan Sukamara.

Berdasarkan penghitungan ulang pada 2022, luas areal kedua perusahaan di wilayah Lamandau mencapai sekitar 13.331 hektare. Namun, areal yang telah ditanami hanya sekitar 9.843 hektare karena sebagian wilayah masuk kawasan konservasi Gunung Batu atau kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV). Dari luasan tertanam tersebut, perusahaan menghitung kewajiban plasma 20 persen sekitar 1.969 hektare.

Sementara itu, kebun plasma yang telah dibangun dan diserahkan melalui Pemkab Lamandau pada 2022 mencapai sekitar 1.991 hektare. Rinciannya, PT GCM seluas 446 hektare dan PT SMG seluas 1.545 hektare. Atas dasar perhitungan tersebut, perusahaan menilai kewajiban plasma mereka justru telah terpenuhi, bahkan melampaui angka yang diperhitungkan.

Suhardi juga menyebut perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan mengklaim tidak memiliki kewajiban plasma karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah dimiliki sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Meski demikian, perusahaan mengaku tetap membangun kebun plasma sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Kebun plasma tersebut disalurkan melalui sejumlah koperasi untuk delapan desa, yakni Penopa, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, Bakunsu, Sungai Buluh, Sakoban, dan Nanga Blantikan.

Setelah beberapa kali perundingan, perusahaan menawarkan penyelesaian selisih 549 hektare dengan membangun kebun plasma secara bertahap mulai 2027 hingga 2030. Namun, lahan yang ditawarkan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan nantinya disiapkan oleh Pemkab Lamandau.

Tawaran itu langsung ditolak perwakilan masyarakat. Mereka tetap bersikukuh agar kekurangan kebun plasma direalisasikan dari dalam areal HGU perusahaan, bukan menggunakan lahan di luar HGU.

Penanggung jawab aksi, H Abidin Noor, menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian tuntutan plasma tersebut. Penantian selama 12 tahun tanpa hasil yang memuaskan membuat warga tidak bersedia kembali menerima janji penyelesaian yang harus menunggu hingga beberapa tahun mendatang.

“Kami tidak mau menunggu lagi. Sudah cukup 12 tahun kami menunggu. Karena hasil mediasi gagal, kami akan ke perusahaan lagi,” tegasnya.

Menyikapi rencana aksi lanjutan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Ia meminta warga tidak melakukan tindakan anarkis sehingga situasi tetap kondusif.

“Saya minta ketika besok kembali melakukan aksi, jangan anarkis dan jaga keamanan serta kondusivitas sampai aspirasi tersampaikan dengan baik,” pesannya. Kar/fwa-red

-
-
-